Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Eksekusi Mati, Kejagung Diminta Menghormati Putusan MK soal Grasi

Kompas.com - 26/02/2017, 18:45 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Kejaksaan Agung menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajuan grasi terpidana mati.

Putusan MK Nomor 107/PUU-XIII/2015 pada Juni 2016 lalu, menganulir batas waktu pengajuan grasi selama satu tahun pasca-putusan tetap.

Kejaksaan Agung menilai dengan adanya putusan MK itu, pelaksanaan eksekusi mati dianggap sulit mendapat kepastian. Tanpa adanya batasan waktu pengajuan grasi, Kejaksaan Agung menilai terpidana sengaja mengulur waktu.

Koordinator Kontras Yati Andriyani menegaskan bahwa grasi merupakan hak terpidana yang harus dipenuhi oleh negara. Oleh sebab itu, pengajuan grasi tidak bisa dibatasi oleh tenggat waktu.

"Pembatasan grasi sama saja dengan membatasi hak terpidana. Pengajuan grasi itu adalah hak terpidana mati yang harus dipenuhi. Kejaksaan harus memastikan apakah seluruh terpidana mati sudah menempuh mekanisme pengajuan grasi," ujar Yati dalam sebuah diskusi terkait penerapan hukuman mati, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (26/2/2017).

(Baca: Jaksa Agung: Eksekusi Mati Pasti, Hanya Waktu Belum Ditentukan)

Yati menjelaskan, dalam praktiknya, terpidana mati atau kuasa hukumnya harus menemukan bukti baru (novum) sebagai syarat pengajuan grasi ataupun Peninjauan Kembali. Dengan demikian, penerapan tenggat waktu justru akan menyulitkan proses pencarian novum.

"Ketika seorang mengajukan permohonan grasi dan PK (peninjauan kembali) butuh satu proses untuk mencari bukti baru yang betul-betul kuat. Kalau dibatasi jangka waktunya sama saja dengan membatasi hak-hak terpidana," kata Yati.

Selain itu, Kontras juga mempertanyakan upaya Kejaksaan Agung yang meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait grasi yang diajukan terpidana mati.

Langkah Kejagung disayangkan

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanesia menyayangkan upaya tersebut.

Menurut Putri, pembatasan melalui tenggat waktu atas pengajuan grasi dan PK akan merugikan pihak terpidana mati. Dari prinsip hukum pidana, kata Putri, pengajuan grasi maupun PK tidak bisa dipaksakan dan dibatasi.

"Saya sangat menyayangkan jika grasi itu harus dibatasi dengan upaya meminta fatwa dari MA. Saya pikir itu juga hal yang sangat aneh kenapa Kejaksaan Agung meminta fatwa dari MA," ujar Putri.

(Baca: Soal Eksekusi Hukuman Mati, Jaksa Agung Minta Fatwa ke MA)

Putri menuturkan, dalam beberapa kasus yang dia temui, seringkali eksekusi mati dijatuhi hukuman mati saat terpidana masih mengajukan grasi.

Selain itu, pada tahun 2016, pasca eksekusi mati gelombang III, Putri menemukan ada formulir pengajuan grasi dari pihak kejaksaan kepada terpidana mati dengan keterangan tenggat waktu pengajuan selama 30 hari.

Namun, ada juga beberapa formulir yang tidak memiliki keterangan tenggat waktu pengajuan.

"Dari beberapa terpidana mati yang saya temui ada yang langsung ditentukan tenggat pengajuan grasi dalam waktu 30 hari. Itu terjadi pada Teja, adiknya Freddy Budiman. Sementara terpidana lain yang formulirnya tidak tercantum mengenai tenggat waktu pengajuan grasi," ucapnya.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, permintaan fatwa kepada MA oleh Kejaksaan Agung menunjukkan adanya keinginan untuk dapat melaksanakan hukuman mati terhadap terpidana mati yang mengajukan grasi.

Namun, lanjut dia, fatwa MA sebagai pendapat hukum tidak bersifat mengikat.

"Fatwa MA bukanlah suatu keputusan pengadilan, sebab itu kekuatan hukumnya semata-mata bersifat etik," ujar Supriyadi.

Kompas TV Inilah Terpidana Mati yang Belum Dieksekusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com