Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Bersikap soal Izin Baru Pabrik Semen di Rembang

Kompas.com - 24/02/2017, 19:44 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pegunungan Kendeng mengecam keras tindakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang mengeluarkan izin lingkungan yang baru untuk PT Semen Indonesia di wilayah Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang.

Pengacara publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang juga anggota koalisi, Muhammad Isnur, meminta Presiden Joko Widodo bersikap atas penerbitan izin baru tersebut.

Pasalnya, kata Isnur, Presiden Jokowi telah memerintahkan untuk tidak membangun pabrik semen dan mengeluarkan izin tambang di Pegunungan Kendeng sampai ada hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHK) yang sedang disusun oleh Kantor Staff Presiden (KSP) dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kami mengecam keras Presiden Jokowi yang diam saja dan tidak melakukan tindakan apa pun meski perintahnya diabaikan oleh Gubernur Jawa Tengah," ujar Isnur saat dihubungi, Jumat (24/2/2017).

Isnur menuturkan, sebagai kepala daerah, Ganjar seharusnya mempertimbangkan beberapa aspek dalam menjalankan amanah sebagai pimpinan daerah dengan mematuhi kebijakan pemerintah pusat.

Dia menilai Ganjar telah membangkang dari perintah Presiden dengan menerbitkan izin lingkungan yang baru.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pegunungan Kendeng pun sudah melakukan beberapa upaya untuk mencegah agar izin tidak dikeluarkan.

Upaya itu di antaranya mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kantor Staf Presiden (KSP) dan Ombudsman Republik Indonesia.

"Selain itu Ganjar harusnya mempertimbangkan kehidupan rakyat yang lebih baik. Hal-hal itu seharusnya menjadi landasan bagi Gubernur Jawa Tengah dalam mengambil keputusan," kata Isnur.

Selain itu, menurut Isnur, Ganjar telah keliru dalam dalam menafsirkan putusan MA.

Dalam konferensi persnya, Ganjar Pranowo mengatakan keputusan mencabut izin lingkungan sudah sesuai dengan yang diperintahkan oleh MA.

Selanjutnya izin lingkungan dapat dilaksanakan apabila PT Semen Indonesia melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi.

Menurut Isnur, amar putusan MA hanya menyebutkan membatalkan dan memerintahkan untuk mencabut, sama sekali tidak ada perintah untuk memperbaiki. Sedangkan terkait perbaikan dan penyempurnaan izin lingkungan tercantum dalam pertimbangan hakim.

Oleh sebab itu penyempurnaan izin tidak bisa dipandang sebagai bagian dari perintah Mahkamah Agung.

Jika merujuk Pasal 24 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com