Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan. Dengan demikian, YLBHI menuntut Gubernur Jawa Tengah membatalkan izin lingkungan baru yang telah diterbitkan untuk PT Semen Indonesia.
(Baca juga: Ganjar Dinilai Salah Tafsirkan Putusan MA Terkait Pabrik Semen di Rembang)
Ganjar sebelumnya mengatakan, penerbitan izin lingkungan terbaru ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari tim Komisi Penilai Amdal (KPA).
Tim Komisi Amdal telah menggelar sidang adendum Amdal pada 2 Februari 2017 dengan dihadiri sejumlah pakar, pemerintah, akademisi, perwakilan masyarakat, hingga perwakilan lembaga swadaya masyarakat.
Penerbitan izin tersebut merupakan kebijakan yang dibuat tersendiri atau diskresi pasca-pencabutan izin oleh Mahkamah Agung.
Terkait diskresi yang dibuatnya, Ganjar mengaku sudah melaporkan hal itu kepada Presiden Jokowi, baik sebelum dan setelah kebijakan tersebut dibuat.
(Baca: Ganjar: Diskresi Izin Pembangunan Pabrik Semen Dikirim ke Presiden)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.