Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir MK: Putusan MK Jangan Disalahgunakan untuk Menunda Eksekusi

Kompas.com - 24/02/2017, 17:54 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono meminta agar putusan MK nomor 107/PUU-XIII/2015 tidak dijadikan alat untuk menghalangi aparat dalam upaya penegakan hukum. 

Putusan MK tersebut membatalkan berlakunya Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Pasal tersebut mengatur bahwa pengajuan grasi hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

MK memutuskan bahwa permohonan grasi tidak dibatasi tenggat waktu tertentu. Artinya, grasi bisa diajukan kapanpun.

Fajar merespons persiapan Kejaksaan Agung terkait eksekusi mati jilid IV.

(Baca: Kejagung Tengah Persiapkan Eksekusi Mati Jilid IV)

Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkapkan, salah satu kendala pihaknya melakukan eksekusi adalah terpidana mengulur-ulur waktu untuk upaya hukum.

"Jangan sampai kemudian maksud MK melindungi hak konstitusional terpidana untuk mengajukan grasi disalahgunakan atau disalahartikan menunda-nunda eksekusi," kata Fajar saat dihubungi, Jumat (24/2/2017).

Fajar mengakui, putusan MK memang tidak berlaku surut. Dan bagi mereka yang vonisnya dijatuhkan hakim sebelum adanya putusan MK, boleh mengajukan grasi.

Namun demikian, seharusnya, putusan MK tidak digunakan sebagai celah oleh para terpidana menunda-nunda eksekusi dengan mengajukan grasi.

Di sisi lain, menurut Fajar, dalam rangka penegakan hukum, eksekutor juga tidak harus terpaku pada tidak adanya batas waktu pengajuan grasi.

Menurut Fajar, putusan MK juga memberikan ruang agar penegak hukum tetap bisa melakukan eksekusi, yakni dengan cara segera menanyakan kepada terpidana akan mengajukan grasi atau tidak setelah adanya putusan pengadilan.

"Itu terserah, intinya MK memberikan ruang, itu, terserah nanti diterjemahkannya (putusan MK) seperti apa, itu terserah kejaksaan," kata Fajar.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pihaknya tengah menyiapkan eksekusi mati jilid IV.

Namun belum diketahui kapan eksekusi mati akan dilaksanakan. Ia memastikan seluruh hak terpidana mati sudah terpenuhi sebelum dieksekusi.

(Baca: Hindari Polemik Eksekusi Mati, Jaksa Agung Diminta Konsultasi ke MK)

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menyarankan Jaksa Agung menemui Ketua MK Arief Hidayat.

Pertemuan itu untuk meminta penjelasan terkait putusan MK Nomor 107/PUU-XIII/2015. Putusan tersebut menyoal ketentuan pembatasan waktu pengajuan grasi.

Trimedya berpendapat, konsultasi perlu dilakukan agar rencana eksekusi mati jilid IV yang sedang dipersiapkan tidak menuai polemik.

Kompas TV Inilah Terpidana Mati yang Belum Dieksekusi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com