Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Kami Siap Berapa Pun Permohonan Sengketa Pilkada yang Masuk

Kompas.com - 22/02/2017, 17:29 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meninjau tempat pengajuan permohonan sengketa Pilkada 2017 di lantai dasar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat 6, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).

Sejumlah area disambangi Anwar. Mulai dari area penyusunan berkas bagi pemohon sebelum dibawa ke loket pengajuan permohonan, loket pengajuan permohonan, ruang tunggu bagi pemohon, area proses input data permohonan, dan juga ruang tunggu bagi perwira TNI dan Kepolisian.

Menurut Anwar, sejauh ini, persiapan MK menanggapi permohonan sengketa pilkada 2017 sangat baik.

(Baca: Ini Hasil Pilkada Serentak dengan Penghitungan Suara Seratus Persen)

"Yang jelas, MK sudah siap, berapa pun permohonan yang masuk terkait dengan sengketa hasil pilkada," kata Anwar.

Pada pilkada 2015, MK menyelesaikan 151 perkara yang masuk dari 136 daerah yang mengajukan permohonan.

Kali ini, menurut Anwar, bisa jadi lebih banyak pasangan calon yang mengajukan permohonan sengketa pilkada.

"Ya kalau melihat dari perkembangan yang ada ini, ya banyak juga, banyak dalam arti, banyaklah yang selisihnya di bawah 2 persen, seperti Banten, dan menyatakan diri akan maju (mengajukan permohonan)," kata Anwar.

Anwar melanjutkan, meskipun saat ini cuma ada delapan hakim konstitusi lantaran belum adanya pengganti Patrialis Akbar, tetapi MK sangat siap untuk menindaklanjuti permohonan sengketa.

Menurut Anwar, jika pada sengketa pilkada sebelumnya MK membagi tiga panel dengan masing-masing panel terdiri tiga hakim, maka kali ini akan berbeda. MK membagi dua panel dengan jumlah masing-masing hakimnya empat orang.

"Terlepas hakimnya masih delapan, yang jelas Mahkamah Konstitusi telah siap," kata Anwar.

(Baca: Pansel Hakim MK Diminta Waspadai Potensi Terpilihnya Mafia Sengketa Pilkada)

Sementara itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, petugas loket permohonan sengketa akan melayani pengaduan sejak pukul 07.30 hingga 24.00 WIB setiap hari kerja.

"Biasanya baru kelihatan (ramai) nanti pada hari terakhir tenggang waktu 3 hari kerja. Sekarang mungkin masih wait and see, mungkin fokus pada penghitungan suara dulu di tempat masing-masing," kata Fajar saat dihubungi.

Loket penerimaan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada untuk bupati/wali kota dibuka mulai 22 hingga 28 Februari. Sedangkan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada untuk gubernur dibuka mulai 27 Februari hingga 1 Maret.

Kompas TV Dari Pilgub Banten, ketua tim pemenangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief, Ahmad Basarah, optimistis suara untuk Rano-Embay akan unggul. Hal itu berdasarkan real count KPUD Banten dan tim hitung cepat PDIP-Nasdem, hingga Rabu sore (15/2). Menurut Basarah, dari hasil real count KPUD Banten, suara untuk Rano-Embay mencapai 59,1%. Unggul dari suara pasangan Wahidin Halim- Andika Hazrumy, yang sebesar 40,8%. Basarah menginstruksikan kepada seluruh tim pemenangan Rano-Embay untuk tetap mengikuti dan mengawal hasil hitung manual KPUD Banten. Ia pun menyatakan siap bertarung di Mahkamah Konstitusi, jika selisih suara dari hasil hitung manual KPU di bawah 1%.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com