Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Kami Siap Berapa Pun Permohonan Sengketa Pilkada yang Masuk

Kompas.com - 22/02/2017, 17:29 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meninjau tempat pengajuan permohonan sengketa Pilkada 2017 di lantai dasar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat 6, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).

Sejumlah area disambangi Anwar. Mulai dari area penyusunan berkas bagi pemohon sebelum dibawa ke loket pengajuan permohonan, loket pengajuan permohonan, ruang tunggu bagi pemohon, area proses input data permohonan, dan juga ruang tunggu bagi perwira TNI dan Kepolisian.

Menurut Anwar, sejauh ini, persiapan MK menanggapi permohonan sengketa pilkada 2017 sangat baik.

(Baca: Ini Hasil Pilkada Serentak dengan Penghitungan Suara Seratus Persen)

"Yang jelas, MK sudah siap, berapa pun permohonan yang masuk terkait dengan sengketa hasil pilkada," kata Anwar.

Pada pilkada 2015, MK menyelesaikan 151 perkara yang masuk dari 136 daerah yang mengajukan permohonan.

Kali ini, menurut Anwar, bisa jadi lebih banyak pasangan calon yang mengajukan permohonan sengketa pilkada.

"Ya kalau melihat dari perkembangan yang ada ini, ya banyak juga, banyak dalam arti, banyaklah yang selisihnya di bawah 2 persen, seperti Banten, dan menyatakan diri akan maju (mengajukan permohonan)," kata Anwar.

Anwar melanjutkan, meskipun saat ini cuma ada delapan hakim konstitusi lantaran belum adanya pengganti Patrialis Akbar, tetapi MK sangat siap untuk menindaklanjuti permohonan sengketa.

Menurut Anwar, jika pada sengketa pilkada sebelumnya MK membagi tiga panel dengan masing-masing panel terdiri tiga hakim, maka kali ini akan berbeda. MK membagi dua panel dengan jumlah masing-masing hakimnya empat orang.

"Terlepas hakimnya masih delapan, yang jelas Mahkamah Konstitusi telah siap," kata Anwar.

(Baca: Pansel Hakim MK Diminta Waspadai Potensi Terpilihnya Mafia Sengketa Pilkada)

Sementara itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, petugas loket permohonan sengketa akan melayani pengaduan sejak pukul 07.30 hingga 24.00 WIB setiap hari kerja.

"Biasanya baru kelihatan (ramai) nanti pada hari terakhir tenggang waktu 3 hari kerja. Sekarang mungkin masih wait and see, mungkin fokus pada penghitungan suara dulu di tempat masing-masing," kata Fajar saat dihubungi.

Loket penerimaan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada untuk bupati/wali kota dibuka mulai 22 hingga 28 Februari. Sedangkan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada untuk gubernur dibuka mulai 27 Februari hingga 1 Maret.

Kompas TV Dari Pilgub Banten, ketua tim pemenangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief, Ahmad Basarah, optimistis suara untuk Rano-Embay akan unggul. Hal itu berdasarkan real count KPUD Banten dan tim hitung cepat PDIP-Nasdem, hingga Rabu sore (15/2). Menurut Basarah, dari hasil real count KPUD Banten, suara untuk Rano-Embay mencapai 59,1%. Unggul dari suara pasangan Wahidin Halim- Andika Hazrumy, yang sebesar 40,8%. Basarah menginstruksikan kepada seluruh tim pemenangan Rano-Embay untuk tetap mengikuti dan mengawal hasil hitung manual KPUD Banten. Ia pun menyatakan siap bertarung di Mahkamah Konstitusi, jika selisih suara dari hasil hitung manual KPU di bawah 1%.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com