Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Anggota Pansel Hakim MK untuk Cari Pengganti Patrialis

Kompas.com - 21/02/2017, 18:36 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo sudah menandatangani keputusan presiden terkait pembentukan Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi.

"Pansel MK Keppres-nya sudah ditandatangani Pak Presiden dan tadi sudah koordinasi antar anggota Pansel," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Pansel diketuai oleh mantan Hakim MK, Harjono.

Sementara, anggotanya adalah Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta, mantan Hakim MK Maurarar Siahaan, serta ahli hukum Todung Mulya Lubis dan Ningrum Sirait.

"Ini kombinasi lah yang kredibel dan punya pengamalan di MK," ujar Pratikno.

(Baca: Senin Malam, Jokowi Teken Keppres Pembentukan Pansel Hakim MK Pengganti Patrialis)

Pansel bertugas mencari satu hakim MK untuk menggantikan Patrialis Akbar.

Patrialis sudah diberhentikan secara tidak hormat karena tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap.

Pratikno berharap pansel bisa segera bekerja dan mendapatkan satu hakim MK secepatnya.

Sebab, dalam waktu dekat MK akan menyidangkan perkara pemilihan kepala daerah serentak 2017.

"Kita berharap terpilih orang yang punya profesional tinggi, punya kredibilitas tinggi. Yang bagus semua lah," ucap Pratikno.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil ketua dan anggota hakim Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus yang menjerat Patrialis Akbar. Pemeriksaan para hakim konstitusi dilakukan untuk mengetahui peran dan posisi hakim konstitusi dalam memutus perkara yudicial review. Untuk pemeriksaan Kamis (16/2) pagi, KPK memanggil Ketua MK Arief Hidayat. Selain Ketua MK, dua hakim lain yang ikut memutus perkara judicial review undang-undang nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan. Judicial review ini jadi alasan suap yang menjerat mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com