JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan menandatangani keputusan presiden soal pembentukan panitia seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/2/2017) malam ini.
"Betul. Lima orang (pansel MK) akan diajukan ke Presiden. Jika Keppresnya sudah ditandatangani, akan segera diumumkan (nama-namanya)," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di depan Wisma Negara, Senin sore.
Keppres penunjukkan sekaligus pengangkatan Pansel MK itu terbit berdasarkan surat dari MK, akhir pekan lalu.
(Baca: Presiden Diminta Segera Bentuk Pansel Hakim Konstitusi untuk Cari Pengganti Patrialis)
Jumat, (17/2/2017) lalu, MK mengirimkan surat kepada eksekutif bahwa terjadi kekosongan satu jabatan hakim MK lantaran Patrialis Akbar terkena Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan menerima suap.
Surat MK itu merupakan jawaban atas Keppres tentang pemberhentian secara tidak hormat Patrialis Akbar.
"Jadi setelah kami kirimi Keppres (pemberhentian Patrialis Akbar), MK mengirimi surat ke kami soal kekosongan hakim MK. Atas dasar surat MK itu, kami akan segera terbitkan Keppres pembentukan Pansel MK," ujar Pratikno.
(Baca: Mantan Hakim MK Temui Mensesneg)
Ditanya soal siapa saja dan berlatar belakang apa saja para Pansel MK pengganti Patrialis, Pratikno belum mau menjelaskan secara rinci.
"Ya lihatlah saja nanti. Pokoknya orang-orang ini kredibel," ujar Pratikno.
Pratikno menambahkan, perekrutan hakim MK ini sangat penting. Mengingat Pilkada serentak 2017 baru saja usai sehingga dipastikan MK akan 'kebanjiran' gugatan Pilkada.