JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan permohonan keberatan dari Kementerian Sekretariat Negara terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Putusan tersebut terkait publikasi dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian aktivis Munir Said Thalib.
Permohonan keberatan diajukan kepada Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) sebagai pihak termohon.
Apa tanggapan Menteri Sekretaris Negara Pratikno?
"Ya intinya pemerintah terus menerus berupaya memperbaiki penegakan hukum, menyelesaikan permasalahan hak asasi manusia masa lalu, terlepas dari adanya itu atau tidak. Itu komitmen pemerintahan Jokowi," ujar Pratikno, di Wisma Negara, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Mengenai misteri keberadaan dokumen TPF Munir, Pratikno enggan mengomentari lebih jauh.
"Nanti Pak Menko Polhukam yang akan menjelaskan," ujar Pratikno.
(Baca: Sidang Sengketa Informasi Dokumen TPF Munir Dinilai Kental Intervensi)
Diberitakan, majelis hakim membatalkan putusan KIP Nomor 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016.
Putusan KIP itu mewajibkan Kemensetneg mempublikasikan hasil penyelidikan TPF Munir dan memberikan alasan tidak dipublikasikannya dokumen tersebut kepada publik.
"Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan termohon tidak berada pada pihak keberatan," ucap Wenceslaus, salah satu hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Kontras untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 225.000.
Majelis hakim mempersilakan Kontras mengajukan keberatan melalui kasasi dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
Perkara ini sendiri diawali dari gugatan Kontras ke KIP terkait publikasi dokumen TPF Munir.
Kontras ingin pemerintah, dalam hal ini Kemensetneg, membuka dokumen TPF Munir.
Putusan KIP Nomor 025/IV/KIP-PS-A/2016 tanggal 10 Oktober 2016 menyatakan dokumen hasil penyelidikan TPF Munir adalah informasi yang harus diumumkan kepada masyarakat.
Namun, pemerintah tak membuka dengan alasan tak menyimpan dokumen TPF Munir. Pihak Kemensetneg juga beranggapan bahwa putusan KIP multitafsir.