Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Anggap Isu Disabilitas Kurang Mendapat Perhatian Media

Kompas.com - 17/02/2017, 15:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu disabilitas dinilai masih kurang mendapatkan sorotan dari publik dan media massa.

Berdasarkan catatan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hanya ada 89 pemberitaan dalam kurun waktu 2011 hingga 2016.

Hal itu diungkapkan Eva Nila Sari, penulis buku Rekam Jejak Kontribusi Komnas HAM dalam pembentukan RUU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam sebuah diskusi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Dalam proses pengumpulan data, ia mengatakan, kata kunci yang digunakan, yaitu Komnas Ham dan isu disabilitas.

“Tahun 2011 ada enam berita, 2012 empat berita, 2013 tujuh berita, 2014 sedikit ada peningkatan menjadi 11 berita. Kemudian 2015 ada 40 berita dan 2016 sampai dengan bulan April ada 20 berita,” kata Eva.

Menurut dia, media memiliki peran penting sebagai wadah untuk mendorong isu tersebut. Dalam kurun waktu itu, setidaknya ada sejumlah isu yang menjadi perhatian media.

Beberapa diantaranya pembahasan RUU Penyandang Disabilitas, dan dukungan pemerintah terhadap penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas.

Kemudian, peraturan daerah terkait yang mengakomodasi kepentingan kelompok disabilitas.

Namun, Eva mengakui, ada kelemahan dalam melengkapi data base rekam jejak pemberitaan, yakni hanya menyertakan data dari media online.

“Karena proses dokumentasi pemberitaan tersebut belum dilakukan Komnas HAM,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kerja Sama dengan PKS di Pilkada Jakarta, Nasdem: Bisa Iya, Bisa Tidak

Soal Kerja Sama dengan PKS di Pilkada Jakarta, Nasdem: Bisa Iya, Bisa Tidak

Nasional
Dukung Ridwan Kamil, Projo: Dalam Sejarah, Petahana Selalu Kalah Pilkada DKI Jakarta

Dukung Ridwan Kamil, Projo: Dalam Sejarah, Petahana Selalu Kalah Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Nasional
Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Nasional
Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Nasional
Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas 'Hacker'

Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas "Hacker"

Nasional
Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

Nasional
Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Nasional
Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Nasional
Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan 'Bypass'

Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan "Bypass"

Nasional
Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Nasional
Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Nasional
MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com