(baca: Antasari: Saya Mohon Bapak SBY Jujur, Cerita Apa yang Beliau Perbuat)
Namun, Antasari memilih ingin bergabung dengan parpol pimpinan Megawati Soekarnoputri.
Antasari kini bebas murni setelah menjalani vonis atas kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
Antasari divonis 18 tahun penjara. Ia menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan.
Sementara total remisi yang dia peroleh ialah selama empat tahun enam bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun.
Jokowi memberi grasi dengan mengurangi masa tahanan Antasari sebanyak enam tahun penjara. Akhirnya, ia kini bebas murni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.