Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus TPPU Yayasan, Polisi Anggap Tak Perlu Buktikan Dulu Pidana Asal

Kompas.com - 13/02/2017, 17:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, saat ini polisi lebih mengedepankan penyidikan unsur pencucian uang dalam penyelewengan uang di rekening Yayasan Keadilan Untuk Bersama ketimbang pidana asalnya.

Menurut dia, undang-undang membenarkan adanya penyidikan tindak pidana pencucian uang tanpa terlebih dulu membuktikan pidana asal.

"Dalam UU TPPU sudah jelas bahwa pemeriksaan perkara TPPU tidak wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang berbunyi "untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya".

(baca: GNPF Kelola Dana Rp 3 Miliar di Rekening Yayasan untuk Aksi Bela Islam)

Meski begitu, kata Rikwanto, tetap harus ada dua alat bukti yang mengarah ke pidana pencucian uang itu.

"Tidak harus menunggu pidana asal dan berkekuatan hukum tetap. Jadi ada indikasi pidana asal sudah bisa masuk ke TPPU," kata Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, pihak terlapor mulanya dilaporkan dengan pidana asal Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

(baca: Bareskrim Panggil Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua dan Novel)

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus, dan pengawas.

Kemudian, ditambah lagi dengan laporan dugaan pencucian uang. Rikwanto mengatakan, ada pengalihan uang yayasan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir sebagai saksi.

(baca: Polisi Duga Ada Penyimpangan Dana Yayasan Penampung Aksi 411 dan 212)

Bachtiar Nasir merupakan penanggungjawab aksi damai pada 4 November 2016 dan 2 Desember 2016.

"Dia kan meminjam rekening yayasan itu untuk hal-hal yang dia maksudkan sendiri. Yang dimaksudkan sendiri sedang didalami materinya," kata Rikwanto.

Di sela pemeriksaannya, Bachtiar mengatakan bahwa ada dana Rp 3 miliar yang dikelola untuk aksi bela islam pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Dana tersebut berasal dari donasi masyarakat yang ditampung di rekening yayasan Keadilan Untuk Semua.

Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi, peserta unjuk rasa, hingga korban luka-luka saat aksi 411.

Bachtiar mengatakan, mereka juga menggunakannya untuk biaya publikasi seperti pemasangan baliho, spanduk, dan sumbangan lainnya.

Ada pula sumbangan untuk korban bencana Aceh sebesar 500 juta dan di Sumbawa sebesar Rp 200 juta.

Bachtiar membantah ada aliran uang dari rekening yayasan ke pihak lain yang tak sesuai peruntukannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies dan Sudirman Said sama-sama ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said sama-sama ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com