Namun, mengacu pada Pasal 8 ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, pemilihan Ketua Mahkamah Agung ini dilakukan secara internal oleh para Hakim Agung.
Berbeda dengan lembaga lain yang prosesnya cenderung terbuka kepada publik sejak awal.
Miko mengatakan, jika MA memang berniat memperbaiki wajah peradilan, maka proses seleksi harus dilakukan secara terbuka.
"Mahkamah Agung membuka proses pemilihan kepada publik serta melibatkan partisipasi publik untuk memberikan masukan dan catatan atas calon-calon yang akan dipilih," kata Miko.
Agar lebih teruji, MA diminta melibatkan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberi masukan dan catatan terhadap para calon yang akan dipilih.
Hingga saat ini belum diketahui siapa calon yang memperebutkan kursi Ketua MA. Hatta Ali sebenarnya masih berpeluang maju menjadi petahana karena masih memiliki sisa masa bakti selama tiga tahun.
Proses pemilihan ketua MA yang baru akan dilakukan pada Selasa (14/2/2017).
Sejauh ini, MA sudah membentuk Tim Panitia Pelaksana Kegiatan. Adapun tata cara pemilihan ketua MA diatur dalam Surat Keputusan Ketua MA No 19/KMA/SK/II/2012 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.