Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambang Batas dalam Pemilu

Kompas.com - 10/02/2017, 21:40 WIB

Bagi MK, sistem pemilu yang ditetapkan oleh lembaga legislatif-apakah sistem proporsional atau sistem distrik-adalah konstitusional sepanjang tidak dimanipulasi dengan syarat-sayarat yang tidak fair.

Jadi, seumpama pun lembaga legislatif menetapkan sistem proporsional tertutup tidaklah bertentangan dengan konstitusi kita. MK tidak punya hak untuk membatalkan pilihan sistem yang bersifat opened legal policy tersebut karena keduanya, di mana pun di dunia, tak pernah dianggap inkonstitusional.

Pemilu serentak

Hal yang sama berlaku pada putusan MK yang mewajibkan agar Pemilu (legislatif) dan Pilpres 2019 dilakukan secara serentak. Dalam putusannya itu MK tidak menentukan apakah pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden  harus disertai dengan presidental threshold atau tidak.

MK hanya memutuskan Pemilu dan Pilpres 2019 harus dilaksanakan secara serentak (pada hari yang sama) sesuai dengan maksud yang sesungguhnya (original intent) para pembentuk UUD.

Meskipun begitu, penafsiran yang lebih tepat dari original intent ini adalah tidak adanya presidental threshold sesuai dengan perdebatan dan simulasi tentang adanya kotak-kotak suara ketika pembentuk UUD memperdebatkan pasal-pasal tentang pemilihan umum.

Asumsi utamanya jika pemilu (legislatif) dan pilpres dilaksanakan serentak, tentu jumlah kursi di DPR atau dukungan suara yang dimiliki oleh parpol-parpol peserta pemilu belum ada yang bisa dipergunakan untuk menentukan threshold. Sebab, pemilu untuk merebut kursi DPR atau meraih dukungan tersebut masih akan berlangsung.

Akan tetapi, di dalam Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945 ditentukan juga bahwa: "Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang".

Melalui ketentuan inilah kemudian ada yang berpendirian pembentuk UU bisa menentukan threshold berdasarkan hasil pemilu sebelumnya sebagai sayarat pengajuan calon.

Perolehan kursi pada pemilu sebelumnya dianggap sebagai bukti adanya kepercayaan rakyat  bagi parpol  untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pilihan yang lebih aman

Jadi, putusan MK tentang sistem pemilu legislatif dan threshold dalam pilpres merupakan pilihan politik hukum terbuka. Artinya, diserahkan kepada lembaga legislatif  untuk menetapkannya.

Dalam posisi yang seperti itulah di tengah-tengah masyarakat muncul pandangan yang diklaim lebih obyektif dalam arti didiskusikan oleh pihak yang netral dari kepentingan dan kelompok-kelompok politik yang kemudian menunjuk pilihan yang dianggap lebih baik.

Hasil kajian Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), misalnya, menyimpulkan bahwa sistem proporsional terbuka dalam pemilu legislatif dianggap lebih demokratis dan tidak mengecoh pemilih dan para calon anggota legislatif itu sendiri.

Sementara mengenai pilpres, asosiasi tersebut lebih mendorong ditiadakannya threshold. Pengaturan pilpres tanpa threshold di dalam UU Penyelenggaraan Pemilu, selain dinilai lebih sesuai dengan original intent rumusan Pasal 6A Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945, juga dipastikan lebih aman dari gugatan atau upaya penguji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi oleh partai-partai peserta pemilu.  

Partai-partai baru dan kecil akan langsung menerima isi UU tersebut karena merasa hak-hak konstitusionalnya tidak dirampas. Sementara partai-partai besar juga tidak akan mengajukan uji materi karena telah ikut membahas dan memutuskan isi UU tersebut.  

Meskipun begitu, keputusan pilihan politik hukumnya tetap terletak di tangan lembaga legislatif yang kini sedang membahas RUU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum tersebut di DPR.

MOH MAHFUD MD
Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN); Ketua Mahkamah Konstitusi  Periode 2008-2013

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Februari 2017, di halaman 6 dengan judul "Ambang Batas dalam Pemilu".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com