Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK dalam Penegakan Hukum Korupsi

Kompas.com - 02/02/2017, 20:15 WIB

Selama ini yang terjadi, apabila terbukti unsur melawan hukum dan memperkaya diri, seseorang langsung dianggap terbukti dan dijatuhi hukuman, sekalipun unsur kerugian negara tak ada atau tidak terbukti, cukup "dapat diperkirakan" saja (potential loss).

Apakah perubahan-perubahan ini menghambat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi? Tergantung dari sisi mana kita melihatnya.

Kedua, perubahan tersebut jelas mempersempit serta membatasi kewenangan penyidik dan hakim untuk menjerat koruptor, tetapi dari sisi lain justru memperjelas dan memperkuat perlindungan, kepastian, dan keadilan hukum bagi semua pihak.

Sekarang, tidak bisa lagi orang dihukum tanpa aturan hukum tertulis dan tanpa bukti riil adanya kerugian negara. Orang juga tidak bisa seenaknya ditangkap dan ditahan tanpa diproses hukum sehingga rumor penyidikan dan peradilan sesat bisa diatasi.

Dampak hukum dalam praktik ke depannya adalah aparatur penegak hukum harus dapat membuktikan adanya kerugian negara yang riil sebelum melakukan penyelidikan perkara korupsi.

Yang jadi masalah bagaimana dengan perkara-perkara yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan yang akan dan sedang ditangani? Apabila tidak ditemukan kerugian negara, perkara-perkara tersebut segera dihentikan.

Apabila tidak dilakukan, para tersangka atau terdakwa dapat mengajukan gugatan praperadilan atau gugatan lainnya kepada pengadilan atas penetapannya sebagai tersangka/terdakwa dalam kasus korupsi karena tidak adanya bukti kerugian negara yang riil.

Berpihak kepada rakyat

Terlepas dari masalah yang menimpa institusi MK baru-baru ini, putusan-putusan MK terkait pembaruan hukum pidana, termasuk korupsi, sekalipun menimbulkan pro dan kontra dapat dianggap sebagai kemajuan. Sebut saja selain putusan terhadap Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, juga terkait masalah penyadapan, rekaman, praperadilan, dan sebagainya.

Bagi pemerhati korupsi jelas dianggap putusan-putusan MK tersebut pro koruptor, tetapi sebagian masyarakat beranggapan putusan-putusan tersebut berpihak kepada rakyat, khususnya bagi mereka yang tertimpa masalah hukum.

Putusan MK bersifat erga omnes (berlaku untuk semua warga negara) sehingga putusan MK terkait dengan hukum pidana harus memperhatikan prinsip- prinsip dalam hukum pidana.

Untuk kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum, rumusan delik pidana harus memenuhi prinsip  lex previa (tidak berlaku surut), lex certa (harus jelas), lex stricta (harus tegas), dan lex stripta (harus tertulis) untuk menopang konsepsi negara hukum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Apabila prinsip-prinsip di atas tidak terpenuhi, rumusan delik pidana demikian bertentangan dengan konstitusi kita. Rumusan delik yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas jelas merugikan warga negara karena tak jelas, multitafsir, memperluas kewenangan, dan menimbulkan ketakpastian hukum.

Upaya pemberantasan korupsi tetap harus didukung oleh semua elemen masyarakat, tapi itu harus dilakukan dalam kerangka menegakkan hukum korupsi.

Menegakkan hukum korupsi berarti  mencegah dan memberantas korupsi dengan cara-cara yang berkeadilan, transparan,  tidak tebang pilih, dan menyeluruh.

Putusan MK yang mendorong perubahan pertama dan kedua terhadap ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus dipahami dan didukung oleh semua pihak, khususnya institusi penegakan hukum, baik kepolisian, kejaksaan, KPK, maupun peradilan.

Harus ada kesamaan pandangan dan konsistensi untuk menjalankan putusan MK secara benar dan konsekuen.

Amir Syamsudin
Advokat serta Menteri Hukum dan HAM 2011-2014

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 Februari 2017, di halaman 6 dengan judul "Putusan MK dalam Penegakan Hukum Korupsi".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com