JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum menentukan sikap resmi terkait usulan Fraksi Partai Demokrat untuk menggalang hak angket guna menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menuturkan pihaknya akan melihat terlebih dulu bukti yang disampaikan tim kuasa hukum Ahok di persidangan soal bukti percakapan SBY dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.
"Fraksi PKS akan lihat-lihat dulu. Akan dipertimbangkan dulu bibit, bebet, bobotnya," kata Jazuli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Jazuli menganggap seharusnya tim kuasa hukum Ahok diberikan waktu untuk membuktikan tuduhan yang telah disampaikan terkait percakapan SBY dan Ma'ruf.
"Kalau PKS melihatnya bertahap saja, kan Ahok dan kuasa hukumnya bilang punya data (bukti). Nah diminta saja datanya dulu, cek dari mana," kata Anggota Komisi I DPR itu.
"PKS mikirnya bertahap saja dulu," sambungnya.
(Baca: Istana: Masa Lewat Media? Kan Biasanya Jokowi-SBY Saling Telepon)
Fraksi Partai Demokrat di DPR menggalang hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mengatakan, hak angket saat ini sudah digulirkan kepada anggota lintas fraksi.
"Saat ini sedang proses, kita tunggu saja hasilnya," kata Benny saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Hak angket adalah hak yang dimiliki anggota dewan untuk melakukan penyelidikan. Hak ini diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Hak angket juga harus disetujui lebih dari 50 plus satu anggota DPR di rapat paripurna.
(Baca: Selidiki Dugaan Penyadapan ke SBY, Demokrat Galang Hak Angket)
Benny mengatakan, jika memang ada skandal penyadapan terhadap SBY, maka itu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik. Jika terbukti benar, maka penyadapan juga bisa meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat.
Dihubungi secara terpisah, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan bahwa penggalangan hak angket ini adalah sikap resmi partainya. SBY sebelumnya merasa dirinya disadap.
Ia lalu berbicara banyak hal soal penyadapan, salah satunya adanya informasi bahwa komunikasi dirinya disadap. Namun, SBY belum membuktikannya. Perasaan SBY itu muncul sebagai reaksi atas fakta persidangan kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang disangka menodai agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.