Misalnya, saat wartawan menanyakan apakah ia berharap Polisi membuka kembali perkara yang melibatkan dirinya.
Jawaban Antasari, "Mau tau saja".
Saat wartawan bertanya apakah Antasari tidak diperkenankan berbicara di depan media oleh Presiden Jokowi, ia juga menjawab, "Enggak boleh (ngomong) gimana? Ini saya ngomong."
Antasari merupakan eks terpidana perkara pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran Nasrudin Zulkarnain dengan vonis 18 tahun penjara.
(baca: Dapat Grasi dari Presiden Jokowi, Antasari Dinyatakan Bebas Murni)
Mantan Ketua KPK itu sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan.
Sementara total remisi yang dia peroleh ialah selama empat tahun enam bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun.
Presiden Jokowi kemudian memberikan grasi berupa pengurangan hukuman selama enam tahun penjara. Dengan demikian, ia dinyatakan bebas murni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.