JAKARTA, KOMPAS.com - Antasari Azhar mempersilakan Polda Metro Jaya membuka kembali perkaranya.
Polisi menyatakan siap menindaklanjuti laporan polisi yang pernah dilayangkan Antasari pada 2011.
"Silahkan saja. Itu kan memang kewenangan mereka. Ya jangan kejar saya, kejar mereka (polisi)," ujar Antasari kepada Kompas.com, Kamis (26/1/2017) malam.
"Saya kan sudah melaporkan tuh, soal SMS dan peluru, tolong diselesaikan saja," lanjut dia.
(Baca: Wapres Kalla Bantah Ada Unsur Politis dalam Pemberian Grasi Antasari)
Bahkan, selain soal SMS dan peluru, banyak kejanggalan yang terjadi dalam proses perkaranya dan mesti diusut tuntas.
"Salah satunya baju korban itu ke mana? Cari dong," ujar dia.
Menurut dia, penuntasan perkaranya, menguak siapa sebenarnya dalang pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran Nasrudin Zulkarnain.
Dua Laporan
Diketahui, Antasari melaporkan dua perkara ke Polda Metro Jaya, 2011 silam. Laporan dibuat saat menjalani dua tahun masa tahanan dalam perkara pembunuhan Nasrudin.
Pertama, perkara dugaan penyalahgunaan informasi teknologi melalui pesan singkat (SMS). Kedua, laporan mengenai dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS itu.
Laporan pertama, salah satu saksi ahli bidang IT dalam persidangan Antasari bernama Dr Ir Agung Harsoyo mengatakan, pesan singkat berisi ancaman kepada Nasrudin hanya seolah-olah berasal dari ponsel Antasari.
(Baca: Berkas Perkara Antasari Azhar Dibahas di Istana Presiden?)
Saksi ahli mengatakan, hal itu diduga kuat dikirim melalui jaringan lain menggunakan perangkat teknologi tersendiri.
Hal itu berkaitan dengan laporan kedua di mana ada seorang saksi yang mengatakan, melihat SMS berisi ancaman.