Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Kaji Ulang Laporan Antasari Azhar yang Mengendap

Kompas.com - 27/01/2017, 15:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Rikwanto mengatakan, kepolisian akan mengkaji ulang sejumlah laporan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.

Antasari melaporkan dugaan kejanggalan dalam pembunuhan Direktur Utama Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada 2011.

"Berkaitan dengan apa yang dikatakan Pak Antasari, kami coba review kembali. Didalami lagi, ditelusuri lagi apa saja yang memang bisa dipidanakan," ujar Rikwanto di kompleks PTIK, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Laporan yang dimaksud yakni dugaan penyalahgunaan informasi teknologi melalui pesan singkat (SMS), dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS itu, dan terkait bukti-bukti dalam persidangan.

(Baca: Pengusutan SMS Antasari ke Nasrudin Dinilai Akan Ungkap Misteri Kasus)

Penyelidikan bisa dilanjutkan jika memang ditemukan bukti permulaan untuk mengusutnya. Namun, jika kurang barang buktinya, kata Rikwanto, penyelidikan bisa dihentikan.

"Kami masih pelajari apakah sudah kedaluwarsa, apakah masih bisa. Kemudian bahan-bahan seperti saksi dan barbuk apakah masih bisa lagi untuk diperkarakan dalam proses tindak pidana," kata Rikwanto.

Namun, yang jelas, Rikwanto mengaku tak ada laporan terbaru yang diajukan Antasari ke polisi.

Mengenai kedatangan Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan ke Istana Negara, menurut Rikwanto, tak ada agenda khusus yang dibicarakan, termasuk soal dibukanya lagi laporan-laporan yang belum tuntas.

"Kalau bicara Polda Metro dan Kodam Jaya itu sering sekali ya komunikasi dengan pihak Istana karena memang Jakarta ini menjadi barometer keamanan ketertiban Indonesia," kata Rikwanto.

Sebelumnya, Antasari menganggap banyak kejanggalan dalam kasus yang menjeratnya. Ia divonis membunuh bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

"Saya kan sudah melaporkan tuh, soal SMS dan peluru, tolong diselesaikan saja," kata Antasari. Diketahui, Antasari melaporkan dua perkara ke Polda Metro Jaya pada 2011.

Laporan dibuat saat menjalani dua tahun masa hukuman dalam perkara pembunuhan Nasrudin. Pertama, perkara dugaan penyalahgunaan informasi teknologi melalui pesan singkat (SMS).

Kedua, laporan mengenai dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS itu.

Laporan pertama, salah seorang ahli bidang TI dalam persidangan Antasari bernama Dr Ir Agung Harsoyo mengatakan, pesan singkat berisi ancaman kepada Nasrudin hanya seolah-olah berasal dari ponsel Antasari.

(Baca: Teka-teki Pertemuan Jokowi-Antasari dan Berkas Pembunuhan Nasrudin)

Ahli mengatakan, hal itu diduga kuat dikirim melalui jaringan lain menggunakan perangkat teknologi tersendiri.

Hal itu berkaitan dengan laporan kedua, yaitu ada seorang saksi yang mengatakan melihat SMS berisi ancaman.

Antasari melaporkan saksi itu atas dugaan memberikan kesaksian palsu di persidangan. Meski demikian, hingga 2016, laporan tersebut belum dicabut, bahkan belum ditindaklanjuti.

Kompas TV Antasari Azhar Datangi Lapas Untuk Mengurus Pembebasannya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com