(Baca: Ini Bukti yang Disita KPK Saat Tangkap Patrialis Akbar)
Adapun Pasal 36C ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 berbunyi, "Pemasukan ternak ruminansia indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berasal dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya."
Pasal 36 C ayat 3 UU Nomor 41 Tahun 2014 berbunyi, "Pemasukan ternak ruminansia indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus terlebih dahulu: a. Dinyatakan bebas penyakit hewan menular di negara asal oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh otoritas veteriner Indonesia. b. Dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan c. Ditetapkan tempat pemasukan tertentu."
Pasal 36D ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 berbunyi, "Pemasukan ternak ruminansia indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36C harus ditempatkan di pulau karantina sebagai instalasi karantina hewan pengamanan maksimal untuk jangka waktu tertentu."
Pasal 36E ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 berbunyi, "Dalam hal tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan ternak dan/atau produk hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan ternak dan/atau produk hewan."
Kepentingan bisnis
Basuki Hariman, pengusaha impor daging sapi yang disangka menyuap Patrialis, sebelumnya mengakui bahwa bisnisnya sangat bergantung pada uji materi UU tersebut.
Ia mengatakan, apabila uji materi itu dikabulkan, maka Indonesia tidak bisa lagi mengimpor daging sapi dari negara yang masih terjangkit penyakit, salah satunya India.
Dengan begitu, bisnisnya di bidang pengimporan daging sapi dari Australia tidak akan terganggu.
"Peternak lokal ini pada collapse karena masuknya daging India terlalu banyak, termasuk saya juga. Saya impor daging dari Australia yang jauh lebih mahal. Ini mengganggu bisnis saya," kata Basuki saat akan diperiksa oleh KPK.
(Baca: Patrialis Akbar Sering Diperiksa oleh Dewan Etik MK)
Karena mempunyai kepentingan dalam uji materi, Basuki mencoba menyukseskannya.
Ia mengaku sudah beberapa kali bicara dengan Patrialis untuk memberikan penjelasan mengenai uji materi ini.
"Memang ada maksudnya kan, biar daging India tidak masuk lagi, supaya kan saya bisa jualan lagi," ucapnya.
Patrialis Akbar sebelumnya membantah menerima suap. Mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut tidak terima dengan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.