Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desmond Nilai Integritas Harus Jadi Pertimbangan dalam Pilih Hakim MK

Kompas.com - 27/01/2017, 11:44 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa menegaskan perlu ada pengetatan rekrutmen hakim konstitusi.

Hal itu menyusul adanya dua hakim konstitusi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus jual-beli perkara. Pertama, mantan Ketua MK Akil Mochtar dan disusul oleh hakim konstitusi Patrialis Akbar yang baru ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (26/1/2017).

"Ke depan perlu perbaiki lagi tentang integritas orang. Salah satunya perbaiki proses perekrutannya," kata Desmond saat dihubungi, Kamis (26/1/2017).

"Yang duduk di MK itu dia negarawan. Tapi ternyata yang kita harapkan negarawan, masih mengais-ngais (kekayaan) begitu, lho. Ini kan persoalan mendasarnya," ujar dia.

Sebelum menjabat hakim konstitusi, Patrialis merupakan Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Desmond menilai, seharusnya ada jeda waktu dari jabatan terakhir hingga seorang pejabat menjadi hakim.

(Baca juga: Patrialis Akbar, Mantan Politisi Kedua yang Terjerat Korupsi di MK)

Ia mencontohkan di Amerika Serikat, seorang mantan tentara harus "pensiun" tujuh tahun sebelum terlibat dengan urusan yang lain.

"Dinetralin, gitu. Baru bisa terlibat dalam urusan-urusan. Orang politik kalau mau jadi pejabat negara yang non-pemerintah, yudikatif, pensiun tujuh tahun dulu," kata politisi Partai Gerindra itu.

Namun, Desmond belum dapat memastikan apakah aturan tersebut akan diakomodasi lewat regulasi atau bukan. Hal ini akan menjadi salah satu poin pembahasan pada Rapat Kerja dengan Kementrian Hukum dan HAM di waktu mendatang.

Adapun rapat kerja tersebut, belum direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

"Kami kemarin baru rapat (dengan Kemenkumham). Mungkin masa sidang selanjutnya karena 24 Februari ini sudah reses. Maret nanti rapat lagi," tuturnya.

Patrialis ditangkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1/2017). Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini ditangkap dengan dugaan menerima suap sebesar 20.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura, atau sekitar Rp 2,15 miliar.

(Baca: Patrialis Akbar Diduga Menerima Hadiah Rp 2,15 Miliar)

Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kompas TV Selain Hakim Patrialis, KPK Tahan 3 Tersangka Lain
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com