Sementara itu, LSM PathFinders membantah telah membuat pernyataan bahwa 30 persen dari tenaga kerja di Hongkong mengidap HIV/AIDS.
Hal senada juga diungkapkan oleh Sekjen DPP Perempuan Bangsa Luluk Nur Hamidah. Dia menyesalkan pernyataan Fahri Hamzah yang tidak sensitif dan justru tidak membantu penuntasan masalah mendasar yang dialami TKI.
(Baca: "Tweet" Fahri Hamzah yang Memancing Reaksi TKI hingga Menaker...)
Luluk menuturkan, dengan menjabat sebagai Ketua Pengawas TKI, Fahri seharusnya bisa menggunakan kewenangannya untuk menuntaskan revisi Undang-Undang No 39 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN).
"Harusnya Fahri bisa gunakan kewenangan dan tugas utamanya sebagai pengawas, sekaligus pimpinan DPR untuk menuntaskan revisi UU yang terkait tenaga kerja kita di luar negeri agar menjadi prioritas prolegnas 2016. Sayangnya, revisi itu tidak jelas kapan akan tuntas," ujar Luluk melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.