Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Tegaskan Penambahan Kursi Pimpinan Hanya Satu

Kompas.com - 24/01/2017, 23:35 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Aria Bima menegaskan hanya ada satu penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR yang termuat dalam revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang MPR, DPRD, DPRD, dan DPD (MD3).

Meskipun Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta tambahan satu kursi Pimpinan DPR serta Gerindra yang meminta tambahan satu kursi Pimpinan MPR, Aria memastikan draf revisi Undang-undang MD3 yang disahkan di Paripurna ialah penambahan satu kursi pimpinan DPR.

Penambahan kursi tersebut, kata Aria, diperuntukan untuk partai pemenang Pemilu Legislatif 2014: PDI-P. 

"Kalau ada PKB dan Gerindra meminta tambahan kursi itu juga tidak salah. Karena ini kan keputusan politik. Tapi kami draf yang tadi diketok di Paripurna kan penambahan satu kursi Pimpinan DPR dan MPR untuk partai pemenang pemilu," kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2017).

(Baca: Rapat Paripurna Sahkan Revisi UU MD3 sebagai Inisiatif DPR)

Ia menambahkan, nantinya jika usulan PKB dan Gerindra menguat, maka akan ada tahap lobi antarfraksi.

Namun, Arif mengatakan, yang terpenting untuk saat ini DPR telah menyepakati hanya untuk penambahan satu kursi.

Ia juga mengatakan, jika nantinya ada usulan untuk merubah formasi kursi pimpinan berdasarkan perolehan kursi di DPR, hal itu akan diberlakukan untuk periode 2019-2024.

"Kalau untuk jangka pendek di sisa dua tahun ini ya untuk menambah satu kursi bagi partai pemenang pemilu 2014 saja, dan itu PDI-P," lanjut Aria.

Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Selasa (24/1/2017).

Revisi yang disepakati berkaitan dengan penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR. Pandangan fraksi secara tertulis telah disampaikan melalui pimpinan DPR saat sidang berlangsung.

"Apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan kedua atas UU 17/2014 tentang MD3 dapat disetujui dengan rancangan UU usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang, Selasa siang.

"Setuju....," jawab peserta sidang. Interupsi sempat disampaikan anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

(Baca: Politisi PAN Minta DPR Revisi UU MD3 untuk Hal Substansif)

Dalam kesempatan tersebut, PKB menginginkan agar pembahasan revisi UU MD3 memperhatikan yurisprudensi dari pimpinan kolektif kolegial.

Pimpinan DPR dan MPR, menurut PKB, haruslah berjumlah ganjil, tidak genap.

Terkait hal tersebut, Fahri mengatakan, pembahasan substansi akan dibahas di Badan Legislasi saat pembahasan revisi dilakukan. "Nanti akan dibahas di Baleg," tutur Fahri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com