Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawa Jokowi dan Megawati pada Kisah Pengkhianatan Adipati

Kompas.com - 24/01/2017, 10:04 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pangeran Akbar jago memanah. Ia pun ingin membuktikannya kepada sang kakak, Pangeran Cak Lontong.

"Tolong ambilkan anak panah," pinta dia kepada sang kakak.

Dari tabung yang disematkan di punggung sang adik, Pangeran Lontong mengambil sebilah dari seikat anak panah itu. Ia menyerahkannya ke sang adik.

Namun, sang adik protes, "loh, ini bukan anak panah," sembari menerawang anak panah yang diberikan sang kakak.

"Lalu ini apa dong?" tanya sang kakak keheranan.

"Ini bapak panah," jawab Pangeran Akbar.

Pangeran Lontong kemudian mengambil sebilah anak panah lain dan memberikannya ke sang adik.

"Nah ini baru anak panah," wajah Pangeran Akbar berseri-seri.

"Lah bedanya di mana?" sang kakak bertanya lagi.

"Kalau bapak panah sudah tumpul. Kalau anak panah belum tajam," Pangeran Akbar menjawab cuek.

Pangeran Lontong lalu berteriak sebal, "lah ya artinya sama-sama tumpul".

Pecahlah tawa penonton.

Itulah salah satu adegan dalam pagelaran teater kebangsaan bertajuk "Tripikala ; Tertawa bersama Megawati Soekarnoputri" yang digelar di ruang teater Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Senin (23/1/2017).

Acara itu digelar sekaligus untuk memperingati hari ulang tahun ke-70 Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Aksi teatrikal itu mengisahkan Paduka Raja Butet Kertaradjasa yang sedang mencari siapa penerus tahtanya dengan menguji loyalitas dan tanggung jawab orang-orang di sekelilingnya. Raja kemudian berpura-pura sakit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com