Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Gunakan Bendera "Merah Putih"...

Kompas.com - 21/01/2017, 07:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah bendera merah putih berkibar, masing-masing terikat di sebatang bambu yang diusung massa dalam aksi demonstrasi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017). Namun, ada satu bendera yang menarik perhatian.

Pada bendera merah putih itu, terdapat tulisan arab dan logo pedang bersilang. Polisi kini tengah mengusut dugaan penghinaan terhadap lambang negara atas munculnya bendera model seperti itu.

Polisi menganggap, sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 bahwa mencoret-coret atau mencetak lambang tertentu di bendera negara, maka dikenakan sanksi pidana.

Sementara itu, di media sosial juga beredar gambar bendera merah putih yang dibubuhkan logo grup musik Metallica atau lambang lainnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir mengatakan, semestinya asas kesamaan di depan hukum diterapkan kepada bendera merah putih berlogo lain sebagaimana ditemukan di dunia maya itu.

"Kalau ada hukumnya, berarti siapa saja yang menggunakan bendera semuanya dikenakan," ujar Muzakir saat dihubungi, Jumat (20/1/2017).

Muzakir mengatakan, jangan hanya temuan bendera di aksi demo itu saja yang diusut. Menurut dia, banyak contoh pelanggaran undang-undang terhadap bendera itu yang semestinya ditangani juga oleh polisi.

Salah satunya yakni dalam acara yang dibuat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), mereka menggunakan merah putih sebagai latar belakang panggung acara. Namun, itu tidak dilaporkan ke polisi.

Muzakir lantas menyebut kasus musisi Ahmad Dhani yang dilaporkan karena memasang bendera merah putih sebagai latar belakang video klipnya. Di sana, bendera berukuran raksasa itu dipadukan dengan logo Dewa 19. Dhani kemudian dilaporkan pakar telematika Roy Suryo ke polisi.

"Itu kan bagian kecintaan mereka terhadap tanah air. Tiba-tiba dilaporkan bahwa itu penghinaan bendera," kata Muzakir.

Dalam acara peringatan kemerdekaan RI setiap 17 Agustus pun banyak panggung acara yang menggunakan bendera merah putih sebagai dekorasi panggung dan dibubuhkan tulisan.

Muzakir menilai, penindakan tersebut bisa membuat masyarakat takut menggunakan bendera atau atribut merah putih.

Mereka akan sangat berhati-hati supaya tidak dilaporkan ke polisi karena dianggap menghina lambang negara.

"Bukannya mencintai benderanya, ditempel di mana-mana, bisa juga orang benci atau rasa tidak suka warna merah dan putih," kata Muzakir.

Dia menganggap perlu adanya revisi dalam undang-undang yang mengatur itu. Terutama untuk sanksinya. Menurut dia, tak perlu ada pidana penjara atau denda bagi pelanggarnya.

Mengingat banyaknya pelanggaran yang mungkin terjadi karena tak sedikit bendera merah putih ditempeli lambang tertentu. "Menurut saya, penindakannya teguran aja. Harus hati-hati menggunakan itu. Supaya tidak justru timbul antipati terhadap bendera itu," kata Muzakir.

"Lambang dihormati iya, tapi jangan sampai mengkriminalkan perbuatan dalam hal kecintaan terhadap bendera," kata dia.

Bendera merah putih sebagai lambang negara diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam ayat (1) disebutkan bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Diatur juga bahan bendera dan ukurannya sesuai dengan peruntukannya.

Terkait sanksi, dalam Pasal 68 disebutkan bagi setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara bisa dipidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu, dalam Pasal 69 disebutkan, bagi seseorang yang sengaja menggunakan lambang negara yang tak sesuai bentuk dan warnanya, membuat lambang untuk pihak tertentu yang menyerupai lambang negara, atau menyalahgunakan lambang negara akan dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.

Dengan demikian, lambang negara apapun, termasuk bendera merah putih, tidak bisa dicoret-coret atau ditambahi gambar dan tulisan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com