Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Gunakan Bendera "Merah Putih"...

Kompas.com - 21/01/2017, 07:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah bendera merah putih berkibar, masing-masing terikat di sebatang bambu yang diusung massa dalam aksi demonstrasi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017). Namun, ada satu bendera yang menarik perhatian.

Pada bendera merah putih itu, terdapat tulisan arab dan logo pedang bersilang. Polisi kini tengah mengusut dugaan penghinaan terhadap lambang negara atas munculnya bendera model seperti itu.

Polisi menganggap, sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 bahwa mencoret-coret atau mencetak lambang tertentu di bendera negara, maka dikenakan sanksi pidana.

Sementara itu, di media sosial juga beredar gambar bendera merah putih yang dibubuhkan logo grup musik Metallica atau lambang lainnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir mengatakan, semestinya asas kesamaan di depan hukum diterapkan kepada bendera merah putih berlogo lain sebagaimana ditemukan di dunia maya itu.

"Kalau ada hukumnya, berarti siapa saja yang menggunakan bendera semuanya dikenakan," ujar Muzakir saat dihubungi, Jumat (20/1/2017).

Muzakir mengatakan, jangan hanya temuan bendera di aksi demo itu saja yang diusut. Menurut dia, banyak contoh pelanggaran undang-undang terhadap bendera itu yang semestinya ditangani juga oleh polisi.

Salah satunya yakni dalam acara yang dibuat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), mereka menggunakan merah putih sebagai latar belakang panggung acara. Namun, itu tidak dilaporkan ke polisi.

Muzakir lantas menyebut kasus musisi Ahmad Dhani yang dilaporkan karena memasang bendera merah putih sebagai latar belakang video klipnya. Di sana, bendera berukuran raksasa itu dipadukan dengan logo Dewa 19. Dhani kemudian dilaporkan pakar telematika Roy Suryo ke polisi.

"Itu kan bagian kecintaan mereka terhadap tanah air. Tiba-tiba dilaporkan bahwa itu penghinaan bendera," kata Muzakir.

Dalam acara peringatan kemerdekaan RI setiap 17 Agustus pun banyak panggung acara yang menggunakan bendera merah putih sebagai dekorasi panggung dan dibubuhkan tulisan.

Muzakir menilai, penindakan tersebut bisa membuat masyarakat takut menggunakan bendera atau atribut merah putih.

Mereka akan sangat berhati-hati supaya tidak dilaporkan ke polisi karena dianggap menghina lambang negara.

"Bukannya mencintai benderanya, ditempel di mana-mana, bisa juga orang benci atau rasa tidak suka warna merah dan putih," kata Muzakir.

Dia menganggap perlu adanya revisi dalam undang-undang yang mengatur itu. Terutama untuk sanksinya. Menurut dia, tak perlu ada pidana penjara atau denda bagi pelanggarnya.

Mengingat banyaknya pelanggaran yang mungkin terjadi karena tak sedikit bendera merah putih ditempeli lambang tertentu. "Menurut saya, penindakannya teguran aja. Harus hati-hati menggunakan itu. Supaya tidak justru timbul antipati terhadap bendera itu," kata Muzakir.

"Lambang dihormati iya, tapi jangan sampai mengkriminalkan perbuatan dalam hal kecintaan terhadap bendera," kata dia.

Bendera merah putih sebagai lambang negara diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam ayat (1) disebutkan bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Diatur juga bahan bendera dan ukurannya sesuai dengan peruntukannya.

Terkait sanksi, dalam Pasal 68 disebutkan bagi setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara bisa dipidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu, dalam Pasal 69 disebutkan, bagi seseorang yang sengaja menggunakan lambang negara yang tak sesuai bentuk dan warnanya, membuat lambang untuk pihak tertentu yang menyerupai lambang negara, atau menyalahgunakan lambang negara akan dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.

Dengan demikian, lambang negara apapun, termasuk bendera merah putih, tidak bisa dicoret-coret atau ditambahi gambar dan tulisan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang Akibar Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang Akibar Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com