Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kapolri, Polisi Dengar Suara Publik soal Kasus Rizieq Shihab

Kompas.com - 19/01/2017, 19:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menginginkan, perkara-perkara yang menjerat dirinya diselesaikan secara kekeluargaan.

Terkait permintaan Rizieq, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, hal itu tergantung pada perkara yang menjeratnya.

Jika perkara yang bersifat delik aduan (harus ada pelapor), maka dilanjutkan atau tidaknya perkara itu, tergantung pada si pelapor.

"Tergantung pelapornya. Apa mau diteruskan atau tidak," ujar Tito saat ditemui di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

"Ada yang namanya restorative justice. Kalau dalam kasus-kasus yang ringan, kemudian pelapor menyatakan selesai, ya selesai," lanjut dia.

(baca: Rizieq Ingin Kasusnya Diselesaikan Kekeluargaan dengan Mediasi Polisi)

Namun persoalannya, perkara-perkara yang menjerat Rizieq saat ini, ada pula yang bersifat delik umum. Artinya, tidak perlu ada pelapor, Polisi dapat langsung mengusutnya.

Misalnya, perkara dugaan penghinaan terhadap Pancasila. Apalagi, tekanan publik agar Pancasila ditegakkan selurus-lurusnya sudah mulai muncul di berbagai daerah. Misalnya, di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur hingga tanah Papua.

"Ini kan juga sensitif. Kalau dilihat, penolakan massa dan suara publik mengenai Pancasila ini ada di mana-mana dan ini banyak sekali. Kami mendengar suara publik juga," ujar dia.

(baca: Rentetan Laporan terhadap Rizieq Shihab...)

Ketika ditanya apakah artinya penyidik tidak akan memenuhi permintaan Rizieq untuk menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan, Tito menyerahkan sepenuhnya kepada wewenang penyidik.

Setelah dilaporkan banyak pihak, Rizieq ingin agar segala permasalahan hukum bisa diselesaikan secara kekeluargaan, termasuk kasus yang menjeratnya.

Permintaan itu disampaikan Rizieq ketika bertemu Komisi III DPR Selasa (17/1/2017).

"Janganlah kita coba saling lapor karena ini bisa mengantarkan pada konflik horizontal. Mestinya kepolisian menjembatani," kata Rizieq.

 

"Bahkan kalau ada laporan-laporan, mestinya kepolisian mencoba untuk memediasi, apalagi kalau masalahnya sensitif," tambah dia.

Rizieq sebelumnya dilaporkan oleh berbagai pihak terkait sejumlah kasus, yakni dugaan penistaan agama, terkait logo Bank Indonesia di uang kertas, dugaan penistaan terhadap Pancasila, dan terkait pernyataan soal "sampurasun".

Kompas TV Ini Beberapa Kasus Pelaporan Rizieq Shihab
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com