JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus korupsi E-KTP.
Agus menilai janggal bila korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu hanya melibatkan dua tersangka.
"Kalau potensi kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun saya nggak yakin sih cuma dua orang saja yang 'main'," kata Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Saat ini, kata Agus, KPK terus mendalami kasus korupsi tersebut. Bahkan, saat ini KPK tengah mengirim beberapa penyidik ke Singapura untuk mendalami kasus itu.
Dalam kasus E-KTP, KPK turut memeriksa beberapa politisi seperti mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Selain itu, KPK juga memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto. Ia diperiksa terkait jabatannya sebagai mantan Ketua Fraksi Partai Golkar saat terjadi pembahasan e-KTP.
Proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Namun, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.