Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Penghinaan di RUU KUHP Diminta Diperjelas

Kompas.com - 18/01/2017, 10:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengingatkan DPR RI untuk lebih memperjelas penggunaan kata "alasan membela diri" dalam perkara penghinaan.

Hal ini terkait revisi KUHP Bab XIX Tindak Pidana Penghinaan yang meliputi pasal Pencemaran, Fitnah, Penghinaan Ringan, Pengaduan Fitnah, Persangkaan Palsu, serta Penistaan Terhadap Orang yang Sudah Meninggal.

Menurut dia, ada potensi pembatasan kebebasan berekspresi yang dimaknai sebagai suatu penghinaan terhadap orang atau kelompok tertentu.

"Ini agar kebebasan berekpresi terkait kritik tidak dicampur adukkan dengan menghina," ujar Supriyadi melalui siaran pers, Rabu (18/1/2017).

Supriyadi mengatakan, tindak pidana penghinaan dalam RKUHP itu, khususnya untuk unsur penghinaan, semestinya lebih presisi.

Menurut dia, selama ini ekspresi yang bersifat kritik seringkali dilaporkan ke aparat penegak hukum sebagai penghinaan.

ICJR juga menyayangkan, hanya ada dua alasan yang dapat digunakan untuk membela diri dalam perkara penghinaan.

"Yakni untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri," kata dia.

Padahal, secara internasional, ada perkembangan alasan pembenar yang dapat digunakan dalam perkara-perkara penghinaan.

Alasan pembenar yang umum digunakan antara lain kebenaran pernyataan, hak-hak istimewa dan kesengajaan berbuat salah, pernyataan dibuat dengan niat baik dan terdapat dasar yang cukup bahwa pernyataan tersebut adalah benar adanya, serta pendapat yang wajar dalam konteks kepentingan umum.

Berdasarkan hasil penelitian ICJR, dari perkembangan penanganan perkara penghinaan dalam persidangan, pengadilan telah memperluas alasan-alasan pembenar.

Alasan pembenar tersebut, yakni di muka umum, kepentingan umum, dan kebenaran pernyataan.

"Namun hasil sidang pembahasan rancangan KUHP sampai saat ini belum mencapai beberapa doktrin baru mengenai beberapa alasan pembenar yang dapat digunakan bagi tindak pidana penghinaan," kata Supriyadi.

Supriyadi menambahkan, alasan pembenar ini penting menjadi perhatian untuk melihat sisi hak asasi manusia dalam perkara penghinaan.

Dengan demikian, ada jaminan agar hak kebebasan berekpresi dan tidak dipidana.

Tak hanya itu, ICJR juga mengkritisi meningkatnya ancaman pidana bagi tindak pidana penghinaan dalam Revisi KUHP.

Untuk pidana fitnah dan pengaduan fitnah yang saat ini berlaku ancaman maksimalnya empat tahun, naik menjadi lima tahun.

Kemudian, pidana penghinaan ringan yang hanya diancam empat bulan dan dua minggu penjara dalam KUHP yang berlaku saat ini, naik dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dalam RKUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com