Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Nilai Kewenangan Deponir oleh Jaksa Agung Rentan Bias Kepentingan

Kompas.com - 11/01/2017, 21:27 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi berpendapat kewenangan untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum atau deponir oleh Jaksa Agung dapat diartikan secara luas, sehingga rentan terkena bias kepentingan.

Ketentuan kewenangan Jaksa Agung perihal mengesampingkan perkara demi kepentingan umum itu kemudian diputuskan berlaku setelah Jaksa Agung meminta pendapat lembaga negara yang berkaitan dengan perkara yang akan dikesampingkan tersebut.

Ketentuan deponir yang tertuang dalam Pasal 35 huruf C Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan penjelasan pasal tersebut menjadi berlaku bersyarat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi nomor perkara 26/PUU-XIV/2016.

Majelis hakim MK dalam sidang yang digelar Rabu (11/1/2017) menyatakan bahwa frasa "mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan atas asas oportunitas yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut" seperti yang tertuang dalam penjelasan pasal 35 huruf C UU 16/2004 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

"Jaksa Agung wajib memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam persidangan yang digelar di MK, Rabu (11/1/2017).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai, frasa "kepentingan umum" yang dalam penjelasannya diartikan sebagai "kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas" tidak jelas mengenai batasan kepentingan yang dimaksud.

Sehingga, dapat diartikan secara luas oleh Jaksa Agung selaku pemegang kewenangan deponir.

"Pada faktanya, saran dan pendapat dari badan kekuasaan negara a quo (yang dimaksud) seakan-akan sama sekali tidak mengikat dan Jaksa Agung hanya memperhatikan," kata hakim anggota, Wahiduddin Adams saat menyampaikan pertimbangan majelis hakim MK.

"Artinya, kewenangan deponir benar-benar menjadi suatu kewenangan penuh yang diambil oleh Jaksa Agung,"  ujar dia.

Maka dari itu, lanjut Wahiduddin, MK perlu memberikan penafsiran terhadap Penjelasan Pasal 35 huruf C UU 16/2004 dengan menyatakan bahwa Jaksa Agung wajib memperhatikan saran dan pendapat dari lembaga negara yang terkait dengan masalah yang akan dikesampingkan.

"Agar tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.

Gugatan uji materi atas pasal 35 huruf C UU 16/2004 dan penjelasannya diajukan oleh oleh Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi.

Pemohon menilai, ketentuan deponir yang tertuang dalam pasal tersebut bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat 1 dan 28I ayat 2 UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com