Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Nasdem: DPR Tak Boleh Intervensi Proses Hukum Kasus Makar

Kompas.com - 11/01/2017, 12:06 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi menolak, wacana pembentukan panita khusus kasus makar oleh sejumlah anggota DPR.

Wacana tersebut muncul saat sejumlah orang yang disangka berbuat makar bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Selasa (10/1/2017).

“Sama sekali tidak ada urgensinya. Saya tidak setuju,” kata Taufiq saat dihubungi, Rabu (11/1/2017).

(baca: Curhat ke Pimpinan DPR soal Kasus Makar, Rachmawati Menangis)

Politisi Nasdem itu mengatakan, saat ini proses hukum terhadap sejumlah orang yang diduga melakukan makar tengah berjalan.

Menurut dia, DPR sebaiknya memberikan kesempatan kepada penegak hukum untuk membuktikan sangkaannya.

Pasalnya, tidak mungkin aparat penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa ada bukti yang cukup.

(baca: Rachmawati Soekarnoputri Duga Ada yang Sengaja Rancang Kasus Makar)

“Dan tidak boleh masalah hukum ini diintervensi. Membentuk pansus makar itu sama halnya melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menyarankan, agar pihak-pihak yang sebelumnya disangka melakukan perbuatan makar, membuktikan tidak bersalah di pengadilan. Mereka sebelumnya membantah melakukan makar.

“Kalau tidak terbukti ya tidak dihukum. Biarkan proses itu berjalan dan diperhatikan masyarakat,” tandasnya.

(baca: Polisi Sebut Tersangka Dugaan Makar Gelar Pertemuan Lebih dari 10 Kali)

Sebelumnya para tersangka kasus makar mengaku ke DPR. Mereka diterima Wakil Ketua Fadli Zon serta anggota Komisi III Wenny Warouw dan Supratman Andi Agtas.

Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 30 saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan makar. Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka murni akan melakukan upaya makar.

Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama.

(baca: Tersangka Makar Mengadu ke DPR, Polisi Sebut Akan Lanjutkan Kasus Itu)

Mereka dijerat dengan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 tentang makar dan pemufakatan jahat.

Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), serta makar.

Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial, disertai dengan makar.

Sementara Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.

Kompas TV Isi Pertemun Tersangka Dugaan Makar dengan DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com