Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Catatan ICJR Terkait Perma Penanganan Tindak Pidana Korporasi

Kompas.com - 04/01/2017, 15:54 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengapresiasi terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Perma tersebut dinilai bisa mengisi kekosongan hukum terkait pertanggungjawaban tindak pidana oleh korporasi.

Meski demikian, menurut Direktur ICJR Supriyadi Widodo Eddyono, ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan agar Perma tersebut lebih memadai.

Supriyadi mengatakan, pengaturan yang lebih utuh terkait pertanggungjawaban pidana korporasi seharusnya juga dimuat dalam KUHP.

"Namun rancangan KUHP (pembahasan revisi KUHP) masih belum selesai, sehingga Perma ini nanti harus disesuaikan dengan KUHP baru," kata Supriyadi, melalui keterangan tertulis, Rabu (4/1/2017).

Oleh sebab itu, menurut Supriyadi, Perma Pidana Korporasi harus disesuaikan dengan KUHP agar tidak sekadar mengisi kekosongan hukum.

Kedua, isi Perma juga banyak mengatur proses hukum yang dilaksanakan oleh institusi penegak hukum selain pengadilan, seperti kejaksaan, KPK, dan kepolisian.

Menurut Supriyadi, perlu dilihat apakah Perma ini tidak tumpang tindih atau berkontradiksi dengan peraturan lainnya.

Saat ini, Kejaksaan Agung sudah memiliki PERJA Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi.

"Perlu dilihat apakah ada tumpang tindih atau kontradiksi antara Perma dengan aturan internal institusi lainnya, seperti PERJA Nomor 28 Tahun 2014 tersebut," ujar dia.

(Baca juga: Jaksa Agung: Peraturan MA soal Pidana Korporasi Permudah Penanganan Kasus Korupsi)

Selain itu, Supriyadi berpendapat Perma tersebut hanya mengatur hal-hal yang bersifat formal prosedural, seperti teknis pemeriksaan korporasi di pengadilan, format surat panggilan terhadap korporasi, format dakwaan terhadap korporasi, format putusan terhadap korporasi.

Sementara, sudah ada beberapa perkara korporasi yang tanpa adanya aturan formal tersebut tetap dapat dilakukan proses persidangan.

Dia mengatakan, seharusnya yang menjadi perhatian selain aturan formal-prosedural adalah hal-hal yang bersifat substansi, seperti mekanisme penarikan pertanggungjawaban pidana korporasi, kapan suatu perbuatan dapat dibebankan kepada korporasi dan kapan suatu perbuatan tidak dapat dibebankan kepada korporasi.

Di sisi lain definisi korporasi dalam Perma dianggap belum detail karena tidak mencantumkan apa saja korporasi yang merupakan badan hukum dan apa-apa saja korporasi yang merupakan bukan badan hukum, serta bagaimana pengaturan antara yang satu dengan yang lain.

Catatan lainnya juga mengkritisi pasal 1 angka 10 tentang perluasan penarikan pertanggungjawaban pengurus korporasi.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com