Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Klaten Pernah Tanda Tangani Pakta Integritas di KPK

Kompas.com - 31/12/2016, 14:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif menyayangkan atas dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Klaten Sri Hartini. Sri dianggap memungkiri pakta integritas yang pernah ia tanda tangani di KPK.

"Kami agak menyesal karena yang ditangkap pernah tanda tangani pakta integritas di kantor ini," ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).

Pakta intergitas merupakan komitmen pejabat pemerintah begitu dilantik menduduki jabatannya. Penandatanganan tersebut merupakan langkah untuk memastikan bahwa aparatur tersebut sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan undang-undang.

Isinya antara lain berjanji untuk berperan aktif dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi, bersikap jujur dan transparan, serta menjadi aparatur yang berintegritas.

Namun, menurut Syarif, poin-poin tersebut tak diterapkan Sri dalam kesehariannya menjalankan tugas.

"Apa yang dilakukannya sekarang sangat bertentangan dengan pakta integritas yang ditandatanganinya," kata Syarif.

Sri menerima suap dari Kasi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan, terkait pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten. KPK menangkap delapan orang, termasuk Sri, pada Jumat (31/12/2012) sekitar pukul 10.30 WIB.

Namun, hanya dua yang dijadikan tersangka, yaitu Sri dan Suramlan. Selebihnya hanya diperiksa sebagai saksi.

Dari Sukarno, pegawai negeri sipil yang juga ditangkap, diamankan uang sebesar Rp 80 juta. Selain itu, di rumah dinas Sri, ditemukan uang Rp 2 miliar, 5.700 dollar AS, dan 2.035 dollar Singapura yang dibungkus dalam kardus.

Syarif tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini karena pemberi uang tak hanya satu orang. Uang yang disetorkan pun bervariasi, tergantung jenjang jabatannya.

"Ada eselon II, III, IV, bervariasi. Semakin tinggi dan strategis jabatan, makin banyak uang yang disetorkan," kata Syarif.

Atas perbuatannya, Sri dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Sementara Suramlan sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Harta Kekayaan Bupati Klaten Sri Hartini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com