"Bisa hakim, panitera, administrasi MK mengulur-ulur (waktu) kalau tidak ada batas tenggat waktunya," sambung Feri.
Terkait permasalahan tersebut, Feri mengusulkan dua perbaikan, yaitu ditentukan oleh Ketua MK dan Sekretaris Jenderal MK.
Ketua MK dianggap berperan dalam membuat putusan yang menjadi kekuatan lembaga.
Sedangkan Sekjen beserta kepaniteraan lengkap dapat mengatur proses administrasi di MK berjalan lebih baik.
"Agar MK betul-betul menjadi peradilan modern yang bisa mewujudkan rasa keadilan masyarakat," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.