Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang dari Tiga Jam, Baleg DPR Selesaikan Pembahasan Revisi UU MD3

Kompas.com - 21/12/2016, 18:55 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak lebih dari tiga jam, rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan harmonisasi revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Revisi UU MD3 pada awalnya diusulkan oleh PDI Perjuangan. Sebagai partai pemenang pemilu legislatif 2014, PDI-P merasa layak mendapatkan kursi pimpinan DPR dan MPR.

PDI-P nantinya akan mendapatkan satu kursi pimpinan DPR dan satu kursi pimpinan MPR.

"Hari ini kita bisa putuskan, semua fraksi setuju lakukan itu dan selesai harmonisasinya. Hasilnya akan kami antar ke rapat paripurna untuk jadi usul inisiatif DPR," kata Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

(baca: DPR dan Gaduhnya Pembahasan Rancangan Undang-Undang...)

Terkait penambahan pimpinan DPR dan MPR, pasal yang direvisi adalah Pasal 84 dan 15.

Rapat harmonisasi juga sekaligus mengesahkan revisi pasal terkait penambahan jumlah pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, yaitu Pasal 121 ayat (2).

Jumlah pimpinan MKD yang kini berjumlah empat orang akan menjadi lima orang. Sama seperti jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.

Poin tersebut diusulkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena merasa kursi Ketua MKD mereka "dikudeta". Mereka ingin hak mereka dikembalikan.

 

(baca: "DPR Tambah Kursi Pimpinan, Tak Ada Pengaruhnya untuk Rakyat")

Kewenangan Baleg diubah

Selain poin mengenai penambahan pimpinan DPR, MPR dan MKD, rapat harmonisasi Baleg juga merevisi Pasal 164 mengenai tugas Badan Legislasi.

Usulan tersebut berkembang dalam rapat, yang pada intinya menginginkan agar Baleg diberi kewenangan untuk mengusulkan dan menyusun Undang-Undang.

Selama ini, Baleg tidak bisa mengajukan usulan rancangan UU. Rancangan UU hanya dapat diajukan oleh anggota DPR, komisi dan gabungan komisi. Baleg merasa perlu penguatan dengan merevisi Pasal 164.

"Kalau ada kewenangan di Baleg untuk menyusun akan lebih mudah kami manfaatkan. Kalau ada hal strategis dan urgen berkepentingan bangsa dan negara, di Baleg bisa diberi kewenangan," tutur Supratman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com