Menurut Sri Bintang, hak tagih terhadap pembayaran pensiun seharusnya tidak mengenal arti kadaluwarsa karena selama menjadi PNS dirinya sudah mengemban tugas secara penuh dan tuntas.
Sehingga, sedianya uang pensiun yang diterimanya juga utuh tanpa adanya potongan 16 bulan seperti ketentuan yang diatur dalam pasal tersebut.
Menurut pemohon, frasa 'jatuh tempo' merupakan istilah yang biasa dipakai manakala ada batas waktu yang diwajibkan dalam suatu perjanjian, misalnya perjanjian pembayaran utang atau piutang dinyatakan sudah habis.
Sedangkan jika tidak ada perjanjian apa pun yang dibuat seorang PNS dengan pemerintah, seharusnya frasa 'jatuh tempo' pada Pasal 40 ayat 1 UU 1/2016 bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta majelis MK agar menyatakan, Pasal 40 ayat 1 UU 1/2016 tentang Perbendaharaan Negara tidak berlaku untuk hak tagih mengenai utang atas beban negara terhadap pembayaran uang pensiun mantan Pegawai Negeri.
Pemohon juga meminta majelis hakim MK menyatakan, hak tagih mengenai utang atas beban negara terhadap pembayaran uang pensiun tidak mengenal kadaluwarsa.
Sehingga dengan demikian tidak pula dikenal istilah hukuman dalam betuk apa pun yang mengurangi besarnya pembayaran pensiun, semisal batas maksimal pembayaran senilai lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.