Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Uji Materi UU Perbendaharaan Negara yang Diajukan Sri Bintang Ditunda

Kompas.com - 07/12/2016, 22:20 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menjadwalkan persidangan uji materi Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang diajukan aktivis Sri Bintang Pamungkas, Rabu (7/12/2016).

Namun, persidangan yang sedianya digelar siang ini, harus ditunda lantaran Sri Bintang selaku pemohon berhalangan hadir.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menjelaskan, pihak MK sudah mencoba menghubungi Sri Bintang sejak beberapa hari lalu untuk mengonfirmasi terkait kehadiran pada persidangan. Namun, belum ada tanggapan.

"Tidak bisa menghubungi yang bersangkutan (Pemohon). Baru hari ini tadi sebelum sidang, putri Pemohon menyampaikan pesan via telepon kepada petugas penerimaan permohonan bahwa Pemohon tidak bisa hadir dalam persidangan," kata Fajar saat dikonfirmasi, Rabu.

Jika mengikuti perkembangan pemberitaan belakangan, Fajar mengatakan, saat ini Sri Bintang berstatus tersangka terkait kasus makar dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Fajar menambahkan, Sri Bintang tidak menyertakan kuasa hukum dalam uji materi yang diajukan.

Oleh karena itu, MK akan mengirimkan surat tertulis ke Polda Metro Jaya. Sehingga pensiunan dosen itu bisa hadir di sidang uji materi selanjutnya.

"Pemohon tidak mendapatkan izin dari pihak berwenang. Surat tertulis akan disusulkan," kata Fajar.

Namun demikian, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) akan terlebih dahulu dilakukan untuk menjadwalkan kembali sidang uji materi yang diajukan Sri Bintang.

"Jadi, sidang ditunda tapi belum diagendakan kapan. Masih akan di RPH-kan dulu," ujarnya.

Dikutip dari rilis pers Mahkamah Konstitusi, Sri Bintang mengajukan uji materi terhadap pasal 40 ayat 1 UU 1/2004. Sri Bintang menganggap norma di pasal tersebut melanggar hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

Dan itu, menurut Sri Bintang, menyebabkan dirinya mengalami kerugian materil. 

Dalam rilis tersebut dijelaskan, pemohon telah mengajar di Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) selama 37 tahun.

Kemudian, terhitung mulai Juli 2010, dirinya dinyatakan sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, sejak pensiun, Sri Bintang belum memiliki Surat Keterangan Penghentian Pemberian Gaji (SKPP).

Pada 6 Oktober 2016, pemohon baru menyerahkan SKPP ke PT Taspen. Menurut Pemohon, jika dihitung sejak Juli 2010, dana pensiun yang seharusnya diterima adalah 76 bulan.

Namun, karena adanya ketentuan pasal 40 ayat 1 UU 1/2004 yang menyebutkan bahwa "hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kadaluwarsa setelah lima tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang", maka jatah pensiun yang diterima hanya sebanyak 60 bulan. 

Menurut Sri Bintang, hak tagih terhadap pembayaran pensiun seharusnya tidak mengenal arti kadaluwarsa karena selama menjadi PNS dirinya sudah mengemban tugas secara penuh dan tuntas.

Sehingga, sedianya uang pensiun yang diterimanya juga utuh tanpa adanya potongan 16 bulan seperti ketentuan yang diatur dalam pasal tersebut.

Menurut pemohon, frasa 'jatuh tempo' merupakan istilah yang biasa dipakai manakala ada batas waktu yang diwajibkan dalam suatu perjanjian, misalnya perjanjian pembayaran utang atau piutang dinyatakan sudah habis.

Sedangkan jika tidak ada perjanjian apa pun yang dibuat seorang PNS dengan pemerintah, seharusnya frasa 'jatuh tempo' pada Pasal 40 ayat 1 UU 1/2016 bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta majelis MK agar menyatakan, Pasal 40 ayat 1 UU 1/2016 tentang Perbendaharaan Negara tidak berlaku untuk hak tagih mengenai utang atas beban negara terhadap pembayaran uang pensiun mantan Pegawai Negeri.

Pemohon juga meminta majelis hakim MK menyatakan, hak tagih mengenai utang atas beban negara terhadap pembayaran uang pensiun tidak mengenal kadaluwarsa.

Sehingga dengan demikian tidak pula dikenal istilah hukuman dalam betuk apa pun yang mengurangi besarnya pembayaran pensiun, semisal batas maksimal pembayaran senilai lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com