JAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan seumur hidup hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai dapat menghadirkan mafia hukum.
Masa jabatan seumur hidup rentan mengakibatkan hakim konstitusi memanfaatkan jabatan untuk kepentingan tertentu.
"Ini akan memunculkan mafia konstitusi. Orang akan memanfaatkan jabatan ini untuk kepentingan-kepentingan," ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam Dialog Media di Kantor Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Emerson mengatakan, rentannya kemunculan mafia konstitusi karena hakim dapat bertindak sewenang-wenang akibat masa jabatannya tak terbatas.
(Baca: CSS UI: Yang Kami Mohon ke MK adalah Masa Jabatan Hakim Hingga Pensiun)
Menurut Emerson, hakim konstitusi saat ini telah memiliki kewenangan yang besar saat memutus suatu perkara.
Sebab, putusan hakim konstitusi dalam suatu perkara final dan mengikat. "Enggak bisa ada upaya banding dan kasasi, beda dengan di pengadilan," kata Emerson.
Tanpa adanya pembatasan masa jabatan, fungsi pengawasan terhadap hakim konstitusi dapat melemah.
Dalam kondisi itulah, tambah dia, penyalahgunaan wewenang hakim konstitusi dapat terjadi.
"Kita cuma takut kalau kewenangan mereka luar biasa, masa jabatan panjang, fungsi kontrol pada akhirnya juga tidak akan terlalu kuat," tutur Emerson.
Emerson mengatakan, rentannya penyalahgunaan wewenang ini diperparah dengan potensi perkara yang akan masuk ke MK dalam beberapa tahun ke depan.
Pasalnya, Indonesia akan melangsungkan Pilkada Serentak pada 2017 dan 2018. Sementara pada 2019, Pemilu Presiden akan digelar.
"Apalagi ke depan ini kan ada banyak kasus, Pilkada 2017 dan 2018, pemilu 2019. Itu pasti kalau diperpanjang mereka akan pegang perkara itu," ucap Emerson.
Untuk itu, Emerson berharap tetap ada pembatasan masa jabatan hakim konstitusi.
Ini dapat dilakukan dengan menolak perkara uji materi perpanjangan masa jabatan Hakim MK yang diajukan Centre of Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI) terdaftar di MK dengan nomor perkara 73/PUU-XIV/2016.
(Baca: "Lebih Baik MK Tak Memproses Uji Materi Masa Jabatan Hakim Konstitusi")
MK, tambah Emerson, dapat menyerahkan kasus ini untuk dibahas DPR dan pemerintah melalui Revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi.
"Presiden aja masa jabatannya dibatasin, kenapa hakim enggak?" tutur Emerson.
Gugatan uji materi perpanjangan masa jabatan Hakim MK yang diajukan Centre of Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI) terdaftar di MK dengan nomor perkara 73/PUU-XIV/2016.
CSS UI beralasan bahwa ketentuan masa jabatan hakim MK yang hanya dapat dipilih selama dua periode ini diskriminatif jika dibandingkan dengan masa jabatan hakim MA, yakni hingga 70 tahun.
(Baca: Alasan MK Tetap Memproses Sidang Uji Materi Masa Jabatan Hakim MK)
Adapun masa perpanjangan hakim MK diatur dalam Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Namun dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan pasal yang mengatur jabatan hakim MK ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.