Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Penganut Kepercayaan "Curhat" ke MK karena Sulit Mengubur Jenazah

Kompas.com - 07/12/2016, 09:21 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bagi penghayat kepercayaan, kolom agama pada kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) merupakan satu hal penting untuk dibahas secara mendalam.

Sebab, kolom agama pada KK dan KTP ini kerap kali mengakibatkan mereka mengalami diskriminasi.

Anggota Presidium Majelis Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia, Engkus Ruswana, mengungkapkan bahwa diskriminasi masih terjadi terhadap penganut kepercayan. 

Cerita mengenai penganut kepercayaan yang tidak bisa bekerja di pemerintahan dan sulitnya mendapatkan pekerjaan sudah bukan hal yang aneh untuk mereka dengar.

Bahkan, untuk memakamkan jenazah pun mereka mengalami kesulitan lantaran adanya penolakan warga.

Engkus menceritakan peristiwa yang ia alami sekitar tahun 2001 silam. Saat itu, ibunya yang sedang sakit berpesan kepada dirinya agar ketika meninggal dunia bisa dimakamkan di kampung halamannya, di Desa Panjalu, Ciamis, Jawa Barat.

Ketika ibunya meninggal, Engkus menghubungi keluarganya yang tinggal di Desa Panjalu untuk mempersiapkan pemakaman. Jenazah kemudian diberangkatkan ke sana.

Namun, setibanya di Desa Panjalu, iring-iringan kendaraan yang mengantar jenazah ibunya itu dihentikan warga setempat. Para warga keberatan jika penganut kepercayan dimakamkan di Desa Panjalu.

"Mobil jenazah distop, enggak boleh dimakamkan di sana. Karena ini (ibunya) kan bukan Muslim. ‘Ini orang kepercayaan, enggak punya agama', kata mereka," ujar Engkus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Kedatangan Engkus ke MK guna memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam uji materi mengenai aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP bagi penganut kepercayaan.

Engkus melanjutkan ceritanya, setelah iring-iringan kendaraan jenazah ibunya dihentikan oleh warga Desa Panjalu, terjadilah perundingan yang cukup panjang.

Singkat cerita, jenazah ibunya itu dibolehkan untuk dimakamkan di sana. Namun, dengan ketentuan harus dishalatkan terlebih dahulu.

"Ya sudah, daripada enggak jelas (pemakamannya). Saya bilang, 'Silakan dishalatkan'. Terus dibawa dahulu ke masjid. Setelah selesai (dishalatkan) baru bisa dimakamkan," kata Engkus.

Bagi Engkus, uji materi terkait kolom agama pada KK dan KTP yang diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim menjadi hal yang penting.

Sebab, peraturan dikosongkannya kolom agama atau hanya berupa tanda “-“ (strip) menyebabkan terlanggarnya hak-hak dasar para penganut kepercayaan.

(Baca juga: Tjahjo pernah Dicurhati Penganut Kepercayaan yang Ingin Urus Kematian Saja Sulit)

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com