Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial: TNI Bisa Dilibatkan dalam Pemberantasan Terorisme, asal...

Kompas.com - 06/12/2016, 19:24 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Imparsial Al Araf tak setuju dengan usulan definisi terorisme yang disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Gatot mendefinisikannya sebagai kejahatan terhadap negara.

Menurut dia, jika definisi terorisme diubah demikian, maka pendekatan penanganan yang dilakukan akan berbeda.

“Jangan. Karena terorisme adalah crime, maka ruangannya adalah tindak pidana. Dia bukan sebuah kejahatan terhadap pidana,” kata Araf dalam seminar nasional 'Preventive Justice dalam Antisipasi Perkembangan Ancaman Terorisme', di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Selama ini, kata Araf, terorisme merupakan sebuah bentuk tindak kejahatan pidana.

Oleh sebab itu, jika ada kasus terorisme yang mencuat, aparat kepolisian turun untuk menanganinya.

Kebijakan seperti ini juga berlaku di banyak negara di mana teroris didefinisikan sebagai trans national organization crime.

"Jadi kita harus mengacu pada rezim hukum internasional yang menyatakan terorisme adalah kejahatan. Sehingga dia tetap diletakkan pada tindak pidana, bukan ancaman keamanan negara,” ujarnya.

Akan tetapi, bukan berarti TNI tidak dapat terlibat dalam upaya pemberantasan terorisme.

UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI secara tegas telah mengatur pelibatan TNI di dalam pemberantasan terorisme sebagai bagian dari operasi militer selain perang.

Ia mengatakan, ketika eskalasi ancaman terorisme di Tanah Air meningkat, sehingga membahayakan wilayah teritorial Indonesia, maka TNI dapat diterjunkan untuk memusnahkannya.

Namun, sebelum kondisi itu terjadi, penanggulangan kasus terorisme tetap menjadi tugas kepolisian.

“Militer hanya bisa terlibat jika ada realitas ancaman terorisme yang mengancam kedaulatan negara, dan itu atas keputusan politik negara,” kata Araf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com