Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terbitkan Revisi PP Perlindungan Gambut

Kompas.com - 06/12/2016, 11:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai perlindungan gambut atau PP Nomor 57/2016 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 57 tahun 2016 tersebut pada tanggal 2 Desember 2016," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono, di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Bambang menjelaskan, revisi PP itu telah melalui proses yang panjang. Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sangat menghargai dukungan kementerian lainnya, sebagai upaya bersama mewujudkan arahan dan komitmen Presiden Jokowi.

"Proses revisi PP ini sudah sejak Februari 2016 dan berlangsung intensif. Alhamdulillah, telah ditandatangani Presiden," ujar Bambang.

Inti dari revisi PP tersebut adalah diaturnya secara permanen moratorium pemanfaatan lahan gambut.

PP nomor 57 /2016 menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuka lahan baru sampai ditetapkannya zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya pada areal ekosistem gambut untuk tanaman tertentu.

"PP nomor 57/2016 menunjukkan komitmen nyata dari Presiden Joko Widodo dalam hal perlindungan ekosistem gambut, " kata Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, San Afri Awang.

Terkait areal gambut di dalam konsesi korporasi yang terbakar, PP nomor 57/2016 mengatur bahwa pemerintah mengambil tindakan penyelamatan dan pengambilalihan sementara areal bekas kebakaran yang dilakukan melalui verifikasi.

"PP nomor 57/2016 ini lebih mempertegas lagi regulasi pengambilalihan areal terbakar pada konsesi korporasi yang telah diatur dalam PermenLHK nomor 77 tahun 2015. Misalnya, disebutkan hasil verifikasi dapat berupa pengurangan areal perizinan usaha," kata San Afri Awang.

Sedangkan ekosistem gambut dengan fungsi budidaya dinyatakan rusak, salah satunya apabila muka air tanah di lahan gambut lebih dari 0,4 meter di bawah permukaan gambut pada titik penataan.

Penambahan 'pada titik penataan' yang dicantumkan dalam PP nomor 57 tahun 2016 ini mencakup karakteristik lahan, topografi, zona pengelolaan air, kanal dan/atau bangunan air.

Suksesi alami merupakan salah satu cara pemulihan ekosistem gambut yang telah dicantumkan dalam PP Nomor 57 Tahun 2016, di samping rehabilitasi, restorasi dan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Suksesi alami artinya pemulihan tanpa adanya campur tangan manusia."

PP nomor 57 tahun 2016 tersebut juga telah mempertegas sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, yakni bisa dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah ataupun pembekuan izin lingkungan.

"Pemerintah tidak akan menanggung beban biaya restorasi pada areal konsesi korporasi, namun pemerintah yang menentukan zonasi dalam areal konsesi korporasi (pada lahan gambut)," kata San.

San Afri menegaskan, pemerintah bukan hanya menerbitkan regulasi, namun juga secara intensif melakukan pemantauan atas kerja restorasi gambut.

Menteri LHK Siti Nurbaya juga telah menerbitkan surat tugas kepada tim monitoring operasi lapangan restorasi gambut yang diketuai oleh Dirjen PTKL San Afri Awang.

"Pemerintah tidak main-main. Kami terus melakukan pemantauan dan akan menerapkan sanksi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Ini bukti keseriusan komitmen pemerintah dalam pemantauan restorasi gambut," kata San Afri.

(Indriani/ant)

Kompas TV Titik Api Kebakaran Lahan Sulit Ditempuh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com