Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Disebut Makar Tanpa Ada Pemberontakan? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 06/12/2016, 08:35 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

Kompas TV Kapolri: Tersangka Makar Akan Memanfaatkan Kegiatan 2 Desember

Penjelasan tersebut sesuai dengan keterangan yang disampaikan penyidik Polri.

Selain disangka melanggar Pasal 107 dan 87 KUHP, ketujuh orang yang sebelumnya diperiksa juga disangka melanggar Pasal 110 KUHP.

Pasal tersebut menjelaskan, permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan makar, menurut Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, dan Pasal 108, diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.

"Permufakatan jahat adalah kejahatan yang bahkan belum dimulai," kata Ganjar.

Makar bukan kritik?

Aparat penegak hukum diminta berhati-hati dalam menerapkan pasal makar dalam memidanakan seseorang.

Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengatakan, penegak hukum harus berhati-hati karena pasal tersebut multitafsir. Menurut Al Araf, penegak hukum harus dapat membedakan antara makar dan kritik.

"Jangan sampai makar diidentikkan dengan kebebasan berekspresi dan kebebasan menyampaikan pendapat," ujar Araf.

(Baca: Penegak Hukum Diminta Tak Sembarangan Terapkan Pasal Makar)

Boy Rafli menegaskan, permufakatan makar yang disangkakan kepada para tersangka berbeda jauh dari penyampaian kritik kepada pemerintah.

"Pandangan kritis yang disampaikan lewat kritik itu lumrah, tetapi tetap rambu hukum harus dipegang. Kalau makar dengan permufakatan jahat, ini adalah barang yang berbeda dengan kritik," kata Boy.

Boy mengatakan, masyarakat perlu mengingat bahwa ujaran kebencian, penistaan, kata-kata bohong, dan penghasutan tidak boleh digunakan dalam penyampaian kritik.

(Baca: Permufakatan Makar Beda dengan Penyampaian Kritik, Ini Penjelasan Polri)

Penyampaian aspirasi, baik melalui verbal maupun non-verbal, seperti dalam medium elektronik, harus sesuai dengan tatanan hukum dan aturan yang berlaku.

Menurut Boy, pelaksana demokrasi harus sadar bahwa kebebasan tidak bisa bersifat absolut. Setiap warga negara diatur oleh hukum sehingga tidak diperkenankan melakukan perbuatan yang inkonstitusional.

"Jadi, kami ini bukannya terlalu reaktif. Kami hanya bermain pada tatanan hukum dan kami lakukan pada tindakan nyata," kata Boy.

Menurut Boy, tujuh tersangka yang ditangkap karena dugaan permufakatan makar berencana mengarahkan massa untuk menggelar sidang istimewa di Gedung DPR/MPR RI. Tujuannya sama, yakni untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com