Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Anggap Dugaan Makar Terlalu Jauh, PDI-P Serahkan ke Polisi

Kompas.com - 06/12/2016, 07:05 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

"Oleh karena itu, tunggu dulu. Terlalu prematur menuduh Polri proporsional atau tidak proporsional dalam hal ini. Karena proses perkara ini masih berlangsung," ujar dia.

Basarah pun berpendapat alangkah baiknya publik mempercayakan pengungkapan kebenaran perkara itu kepada sistem hukum di Tanah Air.

Dari keputusan itu nantinya dapat disimpulkan apakah aksi polisi dianggap berlebihan atau tidak.

Namun, Basarah mengapresiasi kerja Polisi. Apalagi penangkapan ketujuh orang itu dilakukan sebelum aksi super damai di Silang Monas, 2 Desember 2016.

"Polisi melakukan tindakan preventif untuk menjaga kemurnian umat Islam yang ingin mengekspresikan perasaan keislamannya akibat ada dugaan kitab sucinya dinistakan oleh Pak Ahok (Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama)," ujar Basarah.

"Jadi ingin dipilah supaya tidak ada manipulasi. Apa yang kita saksikan peristiwa aksi super damai lebih ke kegiatan ibadah, doa, zikir di mana polisi berhasil memisahkan mana gerakan keagamaan dan mana gerakan politik," kata dia.

Pengamat politik UIN Komarudin Hidayat berpendapat sama dengan Basarah. Menurut dia, publik tengah menyoroti betul kinerja Polri, khususnya soal pengusutan perkara dugaan penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama.

Oleh sebab itu, ketika melaksanakan tugas yang terkait dengan perkara itu meski tidak langsung, Polri diyakini melakukannya dengan profesional.

"Polisi tidak akan main-main mempertaruhkan kepercayaannya ya. Karena polisi dapat pressure luar biasa dalam kasus Ahok ini. Oleh karena itu ketika polisi menangkap, saya yakin dia punya informasi dan pertimbangan tersendiri," ujar Komarudin.

Sebanyak tujuh orang yang ditangkap sebelum aksi doa bersama Jumat lalu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan upaya makar.

Ketujuh orang itu adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, dan Firza Huzein.

Mereka disangka melanggar Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP.

(Baca juga: Kapolri Ungkap Alasan Penangkapan 11 Orang Tersangka Dugaan Makar Jelang Doa Bersama)

Upaya provokasi

Meski sudah mengantongi sejumlah alat bukti untuk menjerat tujuh tersangka itu, namun penyidik masih mencari bukti kuat lain.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes (Pol) Martinus Sitompul mengatakan, salah satu petunjuk yang masih dikejar penyidik adalah keterkaitan antara tujuh tersangka itu dengan ajakan sejumlah orang untuk menduduki gedung MPR/DPR pada aksi super damai 2 Desember 2016.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com