Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Anggap Dugaan Makar Terlalu Jauh, PDI-P Serahkan ke Polisi

Kompas.com - 06/12/2016, 07:05 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan serta penetapan tersangka terhadap tujuh orang terkait perkara dugaan makar pada Jumat (2/12/2016) lalu masih menuai kontroversi.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan berpendapat, tuduhan makar itu berlebihan.

"Kami masih melihat bahwa terlalu jauh untuk melihat ke sana," ujar Syarief dalam acara "Satu Meja" yang ditayangkan Kompas TV, Senin (5/12/2016) malam.

Alasannya, Syarief berpendapat, seluruh rakyat Indonesia telah menyadari bahwa aksi makar adalah bentuk inkonstitusional dan perusakan tatanan demokrasi yang telah dibangun, khususnya pasca-reformasi.

Oleh sebab itu, mendukung pemerintah sah hingga habis periode dan berkompetisi lagi di dalam pemilihan presiden selanjutnya adalah hal yang mutlak dilakukan.

Jika muncul kritik dari masyarakat, hal itu memang diakomodasi di dalam undang-undang. Asalkan, penyampaian kritik itu tidak melanggar hak dan kewajiban warga negara lain.

Meski menganggap tuduhan makar terlalu jauh, Syarief mewanti-wanti agar aparat keamanan harus selalu siap mengantisipasi hal negatif yang mungkin terjadi.

"Namun bagaimana pun juga, dengan begitu banyak massa, tentunya kami mendorong aparat keamanan TNI- Polri waspada. Itu sah-sah saja, itu merupakan tugas dan tanggung jawab," ujar dia.

Syarief pun meminta Polri dapat membuktikan apakah tuduhan itu benar atau tidak.

Terlalu prematur

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah berpendapat berbeda.

Pertama, Basarah menilai, Polisi tidak mungkin gegabah dalam menangkap dan menetapkan tersangka terhadap tujuh orang dengan sangkaan makar.

"Tindakan polisi memanggil, menjemput dan mentersangkakan para pihak yang diduga melakukan upaya makar, pasti memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk sampai ke tindakan hukum seperti itu," ujar Basarah.

Kedua, proses penyelidikan dan penyidikan perkara makar masih berjalan. Polisi tidak memiliki wewenang mengadili apa ketujuh tersangka itu benar-benar melakukan tindakan makar atau tidak.

Wewenang tersebut, lanjut Basarah, dimiliki oleh pengadilan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Dilaporkan Nurul Ghufron Ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron Ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com