Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Anggap Dugaan Makar Terlalu Jauh, PDI-P Serahkan ke Polisi

Kompas.com - 06/12/2016, 07:05 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan serta penetapan tersangka terhadap tujuh orang terkait perkara dugaan makar pada Jumat (2/12/2016) lalu masih menuai kontroversi.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan berpendapat, tuduhan makar itu berlebihan.

"Kami masih melihat bahwa terlalu jauh untuk melihat ke sana," ujar Syarief dalam acara "Satu Meja" yang ditayangkan Kompas TV, Senin (5/12/2016) malam.

Alasannya, Syarief berpendapat, seluruh rakyat Indonesia telah menyadari bahwa aksi makar adalah bentuk inkonstitusional dan perusakan tatanan demokrasi yang telah dibangun, khususnya pasca-reformasi.

Oleh sebab itu, mendukung pemerintah sah hingga habis periode dan berkompetisi lagi di dalam pemilihan presiden selanjutnya adalah hal yang mutlak dilakukan.

Jika muncul kritik dari masyarakat, hal itu memang diakomodasi di dalam undang-undang. Asalkan, penyampaian kritik itu tidak melanggar hak dan kewajiban warga negara lain.

Meski menganggap tuduhan makar terlalu jauh, Syarief mewanti-wanti agar aparat keamanan harus selalu siap mengantisipasi hal negatif yang mungkin terjadi.

"Namun bagaimana pun juga, dengan begitu banyak massa, tentunya kami mendorong aparat keamanan TNI- Polri waspada. Itu sah-sah saja, itu merupakan tugas dan tanggung jawab," ujar dia.

Syarief pun meminta Polri dapat membuktikan apakah tuduhan itu benar atau tidak.

Terlalu prematur

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah berpendapat berbeda.

Pertama, Basarah menilai, Polisi tidak mungkin gegabah dalam menangkap dan menetapkan tersangka terhadap tujuh orang dengan sangkaan makar.

"Tindakan polisi memanggil, menjemput dan mentersangkakan para pihak yang diduga melakukan upaya makar, pasti memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk sampai ke tindakan hukum seperti itu," ujar Basarah.

Kedua, proses penyelidikan dan penyidikan perkara makar masih berjalan. Polisi tidak memiliki wewenang mengadili apa ketujuh tersangka itu benar-benar melakukan tindakan makar atau tidak.

Wewenang tersebut, lanjut Basarah, dimiliki oleh pengadilan.

"Oleh karena itu, tunggu dulu. Terlalu prematur menuduh Polri proporsional atau tidak proporsional dalam hal ini. Karena proses perkara ini masih berlangsung," ujar dia.

Basarah pun berpendapat alangkah baiknya publik mempercayakan pengungkapan kebenaran perkara itu kepada sistem hukum di Tanah Air.

Dari keputusan itu nantinya dapat disimpulkan apakah aksi polisi dianggap berlebihan atau tidak.

Namun, Basarah mengapresiasi kerja Polisi. Apalagi penangkapan ketujuh orang itu dilakukan sebelum aksi super damai di Silang Monas, 2 Desember 2016.

"Polisi melakukan tindakan preventif untuk menjaga kemurnian umat Islam yang ingin mengekspresikan perasaan keislamannya akibat ada dugaan kitab sucinya dinistakan oleh Pak Ahok (Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama)," ujar Basarah.

"Jadi ingin dipilah supaya tidak ada manipulasi. Apa yang kita saksikan peristiwa aksi super damai lebih ke kegiatan ibadah, doa, zikir di mana polisi berhasil memisahkan mana gerakan keagamaan dan mana gerakan politik," kata dia.

Pengamat politik UIN Komarudin Hidayat berpendapat sama dengan Basarah. Menurut dia, publik tengah menyoroti betul kinerja Polri, khususnya soal pengusutan perkara dugaan penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama.

Oleh sebab itu, ketika melaksanakan tugas yang terkait dengan perkara itu meski tidak langsung, Polri diyakini melakukannya dengan profesional.

"Polisi tidak akan main-main mempertaruhkan kepercayaannya ya. Karena polisi dapat pressure luar biasa dalam kasus Ahok ini. Oleh karena itu ketika polisi menangkap, saya yakin dia punya informasi dan pertimbangan tersendiri," ujar Komarudin.

Sebanyak tujuh orang yang ditangkap sebelum aksi doa bersama Jumat lalu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan upaya makar.

Ketujuh orang itu adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, dan Firza Huzein.

Mereka disangka melanggar Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP.

(Baca juga: Kapolri Ungkap Alasan Penangkapan 11 Orang Tersangka Dugaan Makar Jelang Doa Bersama)

Upaya provokasi

Meski sudah mengantongi sejumlah alat bukti untuk menjerat tujuh tersangka itu, namun penyidik masih mencari bukti kuat lain.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes (Pol) Martinus Sitompul mengatakan, salah satu petunjuk yang masih dikejar penyidik adalah keterkaitan antara tujuh tersangka itu dengan ajakan sejumlah orang untuk menduduki gedung MPR/DPR pada aksi super damai 2 Desember 2016.

"Ada upaya memprovokasi umat untuk dibawa ke Gedung MPR/DPR RI dan mendesak sidang istimewa menggulingkan pemerintah sah," ujar Martinus di kantornya, Senin (5/12/2016).

(Baca juga: Penegak Hukum Diminta Tak Sembarangan Terapkan Pasal Makar)

Sebelum shalat Jumat bersama di Lapangan Silang Monas, lanjut Martinus, ada sejumlah orang menggunakan mobil mengajak massa untuk bertolak ke Gedung MRP/DPR RI.

Martinus menegaskan, orang tersebut bukanlah bagian dari massa aksi doa bersama. Sebab, para pimpinan aksi itu sudah sepakat dengan polisi hanya menggelar shalat Jumat bersama di Lapangan Silang Monas tanpa harus berorasi di jalanan.

"Nah, kami menduga ajakan-ajakan ini dalam rangka bagian dari rencana itu (makar)," ujar Martinus.

Martinus enggan menjelaskan apa yang sudah didapatkan penyidik soal informasi itu.

"Intnya ada informasi A, B, C dan D yang sementara ini masih dalam tahap penyidikan. Yang jelas ada informasi seperti itu dan harus dikonstruksi menjadi sebuah sangkaan. Ini butuh waktu," ujar dia.

Kompas TV Kapolri Jelaskan Alasan Penangkapan Tersangka Makar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com