Direktur Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan, Sardi Razak, mengatakan, lambannya respons pemerintah bisa berakibat pada menurunnya kepercayaan masyarakat adat terhadap pemerintah.
Selama ini, kata Sardi, organisasi masyarakat sipil berupaya untuk mendekatkan masyarakat adat dengan kelompok pemerintah agar tidak muncul konflik.
Sebab, masyarakat adat lambat laun menyadari ada hak-haknya yang dirampas terkait pengelolaan hutan.
"Selama ini kami coba mendekatkan negara dengan masyarakat adat. Tidak dimungkiri ada perampasan hak terutama terkait pengelolaan hutan, maka muncul ketidakpercayaan dari masyarakat adat kepada pemerintah," ujar Sardi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Perkumpulan HuMa Indonesia, Dahniar Adriani, menegaskan, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU – X/2012 telah dinyatakan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara.
Permen LHK 32 tahun 2015 pun mengatur hal serupa. Belum adanya penetapan hutan adat ini, kata Dahniar, juga bertentangan dengan janji Presiden Joko Widodo agar seluruh hambatan dalam merealisasikan dan mengimplementasikan perhutanan sosial segera diatasi.
"Presiden bahkan meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menyederhanakan regulasi dan prosedur agar perhutanan sosial mudah diakses masyarakat, memberikan perhatian terhadap hak-hak masyarakat adat, dan segera mengeluarkan penetapan hutan adat, terutama yang telah memenuhi persyaratan," kata Dahniar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.