Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pejabat PT Pelindo II Didakwa Merugikan Negara Rp 37,9 Miliar

Kompas.com - 28/11/2016, 18:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

Kompas TV RJ Lino Penuhi Panggilan KPK

Dalam lelang kedua, Guangxi Narishi Century M&E Equipment (GNCE) kembali mengajukan penawaran, dengan nilai Rp 45, 6 miliar, meski mobile crane dibuat oleh HCM.

"Bahwa dalam tahap evaluasi, Biro Pengadaan dan Tim Teknis atas arahan dari Haryadi, melanjutkan proses pembukaan dokumen evaluasi, dan biro pengadaan secara melawan hukum telah meloloskan PT GNCE meskipun tidak memenuhi syarat," kata Pakpahan.

(Baca: Dua Mantan Anak Buah RJ Lino Hadapi Sidang Dakwaan)

Hingga 5 Desember 2012 dari sejak perjanjian dilakukan, PT GNCE selaku rekanan tidak bisa menyerahkan 10 unit mobile crane.

Sesuai surat perjanjian, seharusnya kedua terdakwa membatalkan kontrak karena kesepakatan tidak terpenuhi.

Namun, pada 8 Agustus 2013, dilakukan amandemen ulang yang mengubah pengiriman mobile crane yang awalnya untuk pelabuhan Panjang, Palembang, Pontianak, Bengkulu, Teluk Bayur, Banten, Cirebon dan Jambi, menjadi cabang pelabuhan Tanjung Priok.

Selain itu, dilakukan juga pengurangan nilai pekerjaan. GNCE baru menyerahkan 10 unit mobile crane pada 24 November 2014.

Penyerahan yang ditandatangani Ferialdy tersebut tanpa dilakukan commisioning test, yang sebelumnya tertera dalam surat perjanjian.

Sebanyak 10 unit mobile crane yang diberikan tersebut kemudian diperiksa oleh ahli dari empat perguruan tinggi, yakni dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, dan Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya.

Hasilnya, mobile crane dinilai tidak layak operasi, membahayakan keselamatan dan tidak memenuhi spesifikasi yang disyaratkan.

Selain itu, mesin penggerak diesel maupun aksesoris pendukung yang terdapat pada mobile crane diduga bekas pakai.

Ferialdy dan Haryadi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:



Terkini Lainnya

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com