Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pejabat PT Pelindo II Didakwa Merugikan Negara Rp 37,9 Miliar

Kompas.com - 28/11/2016, 18:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Teknik PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro dan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan didakwa telah memperkaya korporasi dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 37,9 miliar.

"Kedua terdakwa sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi, serta merugikan keuangan negara," ujar jaksa penuntut umum, TM Pakpahan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/11/2016).

Awalnya, menurut Jaksa, PT Pelabuhan Indonesia II Persero mengadakan rapat pembahasan dan rencana kegiatan tahun 2011.

Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino kemudian mengusulkan pengadaan mobile crane 25 ton dan 65 ton, untuk keperluan cabang pelabuhan PT Pelindo II.

Ferialdy kemudian memerintahkan Haryadi untuk membuat kajian investasi dan menghitung harga satuan mobile crane.

Haryadi kemudian memerintahkan bawahannya, Muhammad Saleh dan Mashudi, untuk membuat kajian. Hasil kajian menunjukkan bahwa hampir semua cabang Pelindo II tidak membutuhkan mobile crane.

Namun, Ferialdy menyuruh agar Mashudi melaporkan langsung hasil kajian kepada RJ Lino.

Selanjutnya, Haryadi memerintahkan agar investasi mobile crane dimasukkan dalam daftar tambahan usulan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2011.

Namun, dalam usulan tersebut tidak dicantumkan hasil kajian investasi. Usulan tersebut selanjutnya diajukan ke Direktorat Keuangan dengan pengantar nota dinas yang ditandatangani Ferialdy.

Usulan mobile crane dengan kapasitas 25 ton dan 65 ton di dalam RKAP tersebut membutuhkan anggaran Rp 58,9 miliar.

Mobile crane tersebut diperuntukkan bagi delapan cabang pelabuhan, yakni Pelabuhan Panjang, Palembang, Pontianak, Bengkulu, Teluk Bayur, Banten, Cirebon dan Jambi.

Untuk pelaksanaan pengadaan, tim teknis dari PT Pelindo II melakukan rapat penyusunan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) selama April-Mei 2011 di Hotel Salak Bogor.

Dalam penyusunan RKS, Haryadi mengarahkan Mashudi untuk mempergunakan spesifikasi mobile crane yang diproduksi Harbin Construction Machinery Co.Ltd (HCM).

Selain itu, Haryadi mengarahkan agar dalam penyusunan rencana anggaran dan biaya didasarkan pada penawaran tiga perusahaan, yaitu PT Narishi Century International, PT Altrak 1978 dan PT United Tractor.

Lelang yang dilaksanakan gagal karena hanya satu perusahaan yang memasukkan penawaran. Kemudian, dilakukan lelang ulang pada 25 November 2011 untuk pengadaan 10 unit mobile crane kapasitas 25 ton dan 65 ton, untuk kebutuhan cabang pelabuhan Panjang, Palembang, Pontianak, Teluk Bayur, Banten, Bengkulu, Cirebon dan Jambi dengan anggaran Rp 46,2 miliar.

Dalam lelang kedua, Guangxi Narishi Century M&E Equipment (GNCE) kembali mengajukan penawaran, dengan nilai Rp 45, 6 miliar, meski mobile crane dibuat oleh HCM.

"Bahwa dalam tahap evaluasi, Biro Pengadaan dan Tim Teknis atas arahan dari Haryadi, melanjutkan proses pembukaan dokumen evaluasi, dan biro pengadaan secara melawan hukum telah meloloskan PT GNCE meskipun tidak memenuhi syarat," kata Pakpahan.

(Baca: Dua Mantan Anak Buah RJ Lino Hadapi Sidang Dakwaan)

Hingga 5 Desember 2012 dari sejak perjanjian dilakukan, PT GNCE selaku rekanan tidak bisa menyerahkan 10 unit mobile crane.

Sesuai surat perjanjian, seharusnya kedua terdakwa membatalkan kontrak karena kesepakatan tidak terpenuhi.

Namun, pada 8 Agustus 2013, dilakukan amandemen ulang yang mengubah pengiriman mobile crane yang awalnya untuk pelabuhan Panjang, Palembang, Pontianak, Bengkulu, Teluk Bayur, Banten, Cirebon dan Jambi, menjadi cabang pelabuhan Tanjung Priok.

Selain itu, dilakukan juga pengurangan nilai pekerjaan. GNCE baru menyerahkan 10 unit mobile crane pada 24 November 2014.

Penyerahan yang ditandatangani Ferialdy tersebut tanpa dilakukan commisioning test, yang sebelumnya tertera dalam surat perjanjian.

Sebanyak 10 unit mobile crane yang diberikan tersebut kemudian diperiksa oleh ahli dari empat perguruan tinggi, yakni dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, dan Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya.

Hasilnya, mobile crane dinilai tidak layak operasi, membahayakan keselamatan dan tidak memenuhi spesifikasi yang disyaratkan.

Selain itu, mesin penggerak diesel maupun aksesoris pendukung yang terdapat pada mobile crane diduga bekas pakai.

Ferialdy dan Haryadi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV RJ Lino Penuhi Panggilan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com