Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Disdik Kebumen, KPK Periksa Ketua DPRD Kebumen

Kompas.com - 22/11/2016, 13:14 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Cipto Waluyo, terkait dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupateb Kebumen dalam APBD-P 2016, Selasa (22/11/2016).

Cipto diperiksa dalan kapasitasnya sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Grup, Hartoyo.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka HTY (Hartoyo)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta.

Cipto diperiksa karena diduga mengetahui atau memiliki informasi terkait penyidikan perkara tersebut.

"Keterangannya dibutuhkan penyidik," ujar dia.

Selain Cipto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo dan Sekretaris DPRD Kabupaten Kebumen, Dwi Budi Satrio.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HTY (Hartoyo)," ucap Priharsa.

Hartoyo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada anggota DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo.

Hartoyo disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yudhi dan Sigit, Sabtu (15/10/2016), di beberapa tempat di Kebumen, Jawa Tengah.

Selain itu, KPK mengamankan empat orang lain yang masih berstatus saksi, yaitu Ketua fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kebumen Dian Lestari, anggota DPRD Kebumen dari fraksi PAN Suhartono.

Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Kebumen Andi Pandowo dan Direktur PT OSMA cabang Kebumen Salim.

Yudhi, Dian dan Suhartono diketahui sama-sama duduk di Badang Anggaran (Banggar) dan Komisi A yang mengurus bidang hukum dan pemerintahan.

Yudhi dan Sigit diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

KPK menduga keduanya membuat kesepakatan dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek dengan imbalan 20 persen dari nilai Rp 4,8 miliar.

Namun, kesepakatan yang terjadi adalah Rp 750 juta. Pada OTT kemarin, KPK mengamankan uang Rp 70 juta dari tangan Yudhi sebagai bagian dari kesepakatan.

Kompas TV Ketua Komisi A DPRD Kebumen Ditahan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com