Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Kebut Sebulan Kasus Ahok dan Upaya Polri Bebas dari Intervensi

Kompas.com - 17/11/2016, 06:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri tidak memerlukan waktu lama untuk menemukan tindak pidana dalam kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Meski dinilai penuh drama, mulai dari aksi demonstrasi besar, hingga pro-kontra gelar perkara terbuka terbatas yang pertama kali dilakukan dalam sejarah kepolisian, Bareskrim berupaya menangani kasus ini secara profesional.

Bak panggung utama, semua mata tertuju pada gelar perkara ini. Polisi terpaksa mengambil langkah yang beda dari biasanya untuk membuktikan kepada publik bahwa Polri menyelidiki kasus ini tanpa intervensi dan transparan.

Penyelidikan dimulai sejak 6 Oktober 2016, bermula dari laporan pimpinan perkumpulan advokat bernama Novel Chaidir Hasan Bamukmin. Semenjak itu, satu persatu laporan masuk.

Tak hanya dari Jakarta, pelapor juga berasal dari wilayah luar pulau Jawa. Hingga akhirnya 14 laporan dihimpun polisi.

Gelar perkara pun dilakukan pada Selasa (15/11/2016). Adapun, yang dimaksud terbuka bukanlah dengan disiarkan live di televisi, melainkan menghadirkan pihak netral sebagai pengawas, yakni Ombudsman dan Komisi Kepolisian Nasional.

Sebanyak 20 ahli dari segi kepakaran bidang agama, bahasa, dan pidana dihadirkan dalam gelar perkara tersebut.

Keputusan tidak bulat

Gelar perkara berlangsung hangat. Masing-masing ahli dari kepolisian, pelapor maupun terlapor diberi kesempatan untuk mengajukan pandangannya mengenai kasus ini.

Pendapat mereka pun beragam. Ada yang menganggap pernyataan Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 mengandung niat menistakan agama. Ada pula yang mengatakan tidak.

Rupanya, silang pendapat itu pun memengaruhi keyakinan penyelidik memandang kasus ini. Hal tersebut diakui Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian.

"Dalam gelar perkara kemarin, terlihat terjadi perbedaan pendapat oleh ahli. Ini memengaruhi penyidik, mereka jadi dissenting, tidak bulat," ujar Tito di ruang rapat utama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

(Baca: Penetapan Ahok sebagai Tersangka Diwarnai Perbedaan Pendapat Ahli)

Pendapat tersebut membuat argumen berbeda di kalangan penyelidik untuk mengambil keputusan.

Meski putusan tidak bulat, kata Tito, namun sebagian besar penyelidik menganggap adanya tindak pidana dalam kasus Ahok dan menetapkannya sebagai tersangka.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas', Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Jajak Pendapat Litbang "Kompas", Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Nasional
Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Nasional
Jaksa Agung dan Kapolri Duduk Semobil di Tengah Isu Jampidsus Dikuntit Densus

Jaksa Agung dan Kapolri Duduk Semobil di Tengah Isu Jampidsus Dikuntit Densus

Nasional
Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
Kejagung Dijaga Polisi Militer Imbas Densus 88 Buntuti Jampidsus, Ini Dasar Hukumnya

Kejagung Dijaga Polisi Militer Imbas Densus 88 Buntuti Jampidsus, Ini Dasar Hukumnya

Nasional
Momen Gandeng Tangan dengan Jaksa Agung dan Kapolri, Menko Polhukam: Ingat, Sudah Gandengan, Lho...

Momen Gandeng Tangan dengan Jaksa Agung dan Kapolri, Menko Polhukam: Ingat, Sudah Gandengan, Lho...

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas': 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Jajak Pendapat Litbang "Kompas": 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Nasional
Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Nasional
Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Nasional
PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

Nasional
Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Nasional
Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Nasional
KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com