JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR RI sepakat menetapkan batas waktu penyelesaian pembahasan Revisi Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu) pada Mei 2017.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, batas waktu ini perlu disepakati agar tidak berimbas pada tahapan pelaksanaan pemilu yang dimulai Juni 2017.
"Kami sepakat untuk batas waktu pembahasan UU Pemilu itu Mei. Karena tahapan pileg dan pilpres sudah dimulai pada Juni tahun depan," ujar Tjahjo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Tjahjo mengatakan, pembahasan RUU Pemilu harus diselesaikan pada Mei 2017 agar KPU dan Bawaslu dapat langsung bekerja efektif setelah dilantik.
Komisioner KPU dan Bawaslu rencananya akan dipilih pada Maret 2017 mendatang.
"Setidaknya Mei sudah selesai (pembahasan RUU Pemilu), sehingga kerja KPU baru yang dipilih oleh DPR pada Maret itu, April sudah kerja," kata Tjahjo.
(Baca: Pemerintah Akan Jelaskan soal 23 Pasal Bermasalah dalam RUU Pemilu)
Sementara itu, Ketua DPR RI Ade Komaruddin mengatakan, ia akan segera bertemu dengan 10 fraksi untuk membahas tenggat yang telah disepakati tersebut.
"Saya akan diskusi dengan para ketua fraksi, sekretaris fraksi yang menjadi perpanjangan tangan 10 partai yang ada di DPR. Nanti kami akan sepakati dengan pimpinan fraksi. Itu tugas kami," kata Ade.
Menurut Ade, penetapan batas waktu pembahasan RUU Pemilu harus dilakukan agar proses demokrasi berjalan dengan baik.
"Terganggunya pemilu itu terganggunya demokrasi kita. Jadi kami membahas UU-nya harus betul maksimal dan sesuai target waktu yang ada," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.